Kasus blokade bandara Turelelo yang dilakukan oleh Satpol PP atas perintah Bupati Ngada sedang menuju babak baru pembuktian di depan hukum: apakah tindakan ini ilegal dan melanggar hukum ataukah tidak. Publik baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional masih menantikan antiklimaks dari seluruh cerita ini.
Perkembangan Proses Hukum Bupati Ngada
Berdasarkan berita terkini: kasus ini sedang ditangani oleh Kapolda NTT dengan penetapan tersangka kepada MS. Bupati Ngada juga telah dipanggil dan disidik sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT. Menurut pengakuan Humas Polda NTT kepada Tempo.co, Ajun Komisaris Besar Okto Riwu, penyidik Polda NTT masih melakukan analisis hukum terkait kasus pemblokiran Bandara Turelelo yang dilakukan Bupati Ngada Marianus Sae, sehingga berkasnya masih dilengkapi sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi NTT melalui Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dari media Flores Bangkit.com (12/01/2014), kita dapat mengetahui bahwa salah satu bukti hukum yang masih dianalisis oleh pihak Kapolda NTT adalah rekaman pembicaraan antara Bupati Marianus Sae dengan Kasat Pol PP yang akan dijadikan sebagai bukti material untuk menjerat Bupati Ngada. Untuk keperluan ini, pihak Kapolda masih menantikan hasil pemeriksaan terhadap HP Nokia E-90 milik MS yang sudah dikirim ke laboratorium forensik Mabes Polri. Diharapkan isi rekaman percakapan antara MS dengan Kasat Pol PP, Ngada, Hendrikus Wake, saat memerintahkan memblokir Bandara Turelelo-SoA, pada Sabtu (21/12/2013) silam dapat terkuak, sehingga bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti selain kesaksian para anggota Satpol PP yang melakukan pemblokiran bandara untuk digunakan oleh penyidik dan penuntut umum untuk menuntut tersangka. Karena penyidik dan penuntut membutuhkan minimal dua alat bukti untuk keperluan itu.
Dalam hal ini, masyarakat memang masih perlu bersabar.
Apreasiasi untuk Sikap Kooperatif Bupati Ngada & Dukungan Untuknya Menjalani Proses Hukum Secara Fair
Sejak kasus ini ramai dibicarakan publik dan disorot media, sikap Bupati Ngada sendiri pantas mendapatkan apreasiasi. Melalui telewicara dengan TVone pasca kejadian, Bupati Ngada, Marianus Sae telah bernjanji kepada publik secara gentle bahwa ia akan bertanggung jawab atas tindakannya jika itu melanggar hukum. Sebab seperti yang diungkapkannya kepada Ketua Komisi V DPR, Laurens Bahang Dama, Bupati Ngada mengakui kilaf karena perintahnya kepada Satpol PP untuk memblokir Bandara lebih didorong oleh amarah sesaat karena tidak mendapatkan tiket ke Bajawa (Kompas.com).
Konsisten dengan janjinya ini, ketika dihubungi oleh wartawan Tempo.co 4 Januari 2014, Bupati Ngada menyatakan bahwa dirinya “sangat siap” untuk diperiksa penyidik. Kesiapannya untuk diperiksa dibuktikan dengan kedatangannya ke polda NTT pada Minggu (5/1/2014) malam untuk diperiksa oleh team penyidik (Tribunnews.com).
Sikap kooperatif Bupati Ngada untuk menghargai supremasi hukum ini pantas diapresiasi dan didukung juga oleh seluruh masyarakat Ngada. Dengan kesediaanya untuk ditetapkan sebagai tersangka dan mau diperiksa oleh team penyidik Polda NTT serta menjalani semua proses hukum yang akan mengikutinya selanjutnya, ia memberikan isyarat secara tidak langsung kepada masyarakat Ngada juga untuk menghargai tegaknya supremasi hukum di NKRI.
Oleh karena itu, sikap-sikap kontraproduktif seperti yang diperlihatkan oleh masyarakat Ngada yang menolak proses hukum terhadap Bupati Ngada dengan ancaman akan memblokir bandara atau melumpuhkan pelayanan di pemerintahan desa di Ngada malah bertentangan dengan teladan yang diberikan oleh Bupati Ngada. Semestinya masyarakat Ngada belajar dari keteladanan Bupatinya yang bersedia untuk menjalani proses hukum sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas tindakan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana pasal yang dijeratkan penyidik kepadanya.
Biarkanlah proses hukum terus berjalan demi tegaknya supremasi hukum di negara ini. Apakah kemudian Bupati Ngada terbukti bersalah atau tidak? Biarkanlah hukum yang berbicara karena kasus ini sudah masuk ke ranah hukum. Sebagai masyarakat Ngada, anda harus siap menerima apa pun hasil keputusannya di hadapan hukum terkait Bupati entah bebas murni atau pun diganjar sesuai dengan pasal yang disangkakan kepadanya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI