Mohon tunggu...
Fajar
Fajar Mohon Tunggu... Supir - PEZIARAH DI BUMI PINJAMAN

menulis jika ada waktu luang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Presiden Jokowi, Percepat Juga Izin Mendirikan Rumah Ibadah

18 Juli 2019   16:04 Diperbarui: 18 Juli 2019   16:45 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prasasti Pemberkatan Gereja HKY Jonggol

Setelah 42 tahun, Gereja Katolik Hati Kudus Yesus, Citra Indah, Jonggol, resmi menjadi sebuah paroki yang terpisah dari paroki induk. 

Proses pendirian bangunan gereja ini memang tidak mudah karena mengalami aneka hambatan dalam hal perizinan. Namun, perlahan-lahan perizinan bisa dikantongi, sehingga gereja ini pun mulai dibangun secara legal pada 2017 dan diberkati Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM pada Sabtu,13 Juli 2019. 

Prasasti Pemberkatan Gereja HKY Jonggol
Prasasti Pemberkatan Gereja HKY Jonggol

Mungkin ada yang bertanya: kok, lama amat dan berbelit? Itulah Indonesia. Tidak mudah dalam mengurus perizinan pendirian gereja. Perlu kesabaran dan ketekunan para pengurus gereja untuk melakukan berbagai pendekatan. Tidak ada yang instan dalam urusan Kerajaan Allah. Cara kerjanya seperti RAGI dan BENIH: mengkhamiri adonan secara perlahan, namun pasti sehingga menjadi roti yang siap disaji atau bertumbuh secara perlahan sampai menjadi pohon yang rindang untuk menjadi sarang bagi aneka burung.

Meskipun demikian, harus ada yang dikoreksi dari segi kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Jika Pancasila adalah rumah kita bersama (menyitir pidato Presiden Jokowi), maka bukan hanya izin investasi (mamon) yang harus dipercepat oleh pemerintahan Presiden Jokowi, tetapi juga perizinan pendirian rumah ibadat di Indonesia. Sebab, masih banyak rumah ibadah yang nasibnya masih sedang diperjuangkan perizinananya di Indonesia.

Langkah koreksi yang pertama adalah menghapus SKB 3 menteri terkait pendirian rumah ibadat yang bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 & 29 yang mengatur tentang kebebasan bergama di Indonesia. 

Langkah kedua, menginventarisasi semua rumah ibadat di Indonesia yang masih belum mendapatkan perizinannya dan mendesak pemerintah daerah/kota segera membereskan perizinannya.

Ketiga, memastikan di masa depan tidak ada satu agama apa pun di Indonesia yang umatnya DIPERSULIT dalam perizinan pendirian rumah ibadahnya, lantaran sikap-sikap intoleren dari segelintir/sekelompok orang. Payung hukumnya jelas Pancasila dan UUD 1945. Jika konstitusi menjadi PANGLIMA, maka tidak ada ruang bagi intoleransi baik dalam perundangan dan peraturan pemerintah, maupun dalam hidup bersama sebagai anak bangsa.

Akhir kata, jika perizinan investasi saja dipermudah, mengapa perizinan pendirian rumah ibadat masih agak dipersulit?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun