Mohon tunggu...
Fajar
Fajar Mohon Tunggu... Supir - PEZIARAH DI BUMI PINJAMAN

menulis jika ada waktu luang

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Transparansi Pemeriksaan Bupati Ngada Dipertanyakan

8 Januari 2014   23:35 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:00 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta agar Penyidik Polda NTT tidak boleh melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Bupati Marianus Sae di luar jadwal yang sudah ditetapkan dalam Surat Panggilan, mengingat surat panggilan penyidik untuk memeriksa Marianus Sae dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Direskrim Polda NTT, yang tanggal, hari dan jam serta siapa penyidiknya sudah ditetapkan. Sehingga dengan demikian penjadwalan pemeriksaan Penyidik pada malam hari tanggal 5 Januari 2014 bukan saja salah secara prosedur dan etika, akan tetapi juga bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme Polri sehingga bisa menimbulkan kecurigaan yang berdampak negatif bagi Bupati Marianus Sae dan Kepolisian Polda NTT sendiri.
"Mengapa? Karena kasus Bupati Marianus Sae ini menjadi kasus pidana pertama NTT di akhir tahun 2013 yang sangat menarik perhatian secara nasional bahkan internasional, termasuk juga menjadi issue menarik dalam debat Capres/Cawapres Konvensi Partai Demokrat " tambah Salestinus.

Salestinus meminta kepada Penyidik Polda NTT, agar jangan coba-coba menciptakan lorong-lorong kecil dan ruang gelap untuk memeriksa Bupati Marianus Sae sebagai Tersangka diluar jadwal pemeriksaan yang sudah ditentukan dalam surat panggilan penyidik. Bahwa Bupati Marianus Sae atas inisiatif sendiri datang pada malam hari ditanggaal 5 Januari 2014, meminta agar dirinya di BAP sebagai Tersangka dalam kasus dugaan menyalahgunakan wewenang untuk menghalangi pesawat Merpati mendarat di Soa, itu satu hal yang positif dan harus diapresiasi karena yang bersangkutan mempunyai hak secara konstitusional untuk mendapatkan pelayanan hukum yang cepat, murah dan sederhana sesuai dengan hukum.

Namun dibalik HAM-nya untuk mendapatkan proses peradilan yang cepat itu, Penyidik Polda NTT juga terikat oleh aturan KUHAP dan Etika Profesi yang menuntut perilaku Penyidik untuk memenuhi asas-asas Akuntabilitas, Profesionalitas dan Transparansi dalam menjalankan tugas selaku Penyidik. Artinya Penyidik Polda NTT harus transparan kepada publik. "Caranya ialah jadwal pemeriksaan yang memuat Hari, Tanggal, Jam (tidak boleh kurang dari 3 hari), pasal sangkaannya apa, siapa-siapa penyidiknya dan barang bukti yang perlu dibawa Tersangka Transparansi dan jadwal waktu tidak kurang dari tiga hari sejak tanggal panggilan dikirim dengan hari/tanggal pemeriksan dimaksud agar, Tersangka/saksi yang dipanggil memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan diri dan Penasihat Hukumnya guna kepentingan pembelaan. Karena itu Polda NTT harus menjelaskan kepada publik mengapa Bupati Marianus Sae diperiksa pada malam hari Minggu (bukan hari kerja), di luar jadwal surat panggilan sesuai Surat Panggilan dan tanpa diketahui publik?.

"Saat ini kecurigaaan terhadap Polda NTT khususnya netralitas Penyidik masih diragukan, mengingat pola tingkah laku penyidik yang masih tumpul terhadap pejabat, juga pemeriksaan penyidik terhadap Bupati Marianus Sae pada Hari Minggu, tanggal 5 Januari 2014 malam hari, memberi kesan kuat Penyidik Polda NTT seakan-akan hendak menutup nutupi sesuatu terkait pemeriksaan itu atau jangan-jangan Penyidik Polda NTT sudah bermain mata dengan Bupati Marianus Sae"

Selain itu dugaan ini semakin mengarah kepada kebenaran karena saat ini Penyidik Polda NTT sudah mau menyerahkan Berkas Hasil Pemeriksaan kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi, sementara kejelasan mengenai apakah pemeriksaan terhadap 16 Satpol PP untuk Tersangka Marianus Sae sudah di BAP atau belum, dan Publik NTT tidak ada yang tahu.

Sikap tertutup Polda NTT dalam menyidik atau memeriksa Bupati Marianus Sae ini semakin menimbulkan tanda tanya. Oleh karena itu tambahnya, TPDI akan meminta kepada Kadiv Humas Polda NTT untuk segera menjelaskan kepada publik agar tidak terjadi dusta di antara kita dan tidak ada saling mendahului antara berkas perkara siapa yang mau didahulukan untuk disidangkan, semuanya itu harus jelas bagi publik.
Hal-hal seperti di atas, harus secara periodik dijelaskan kepada publik sebagai pemenuhan kewajiban aparat hukum terhadap hak publik untuk memperoleh penjelasan hasil capain penyidik dalam perkara yang sangat menarik perhatian publik, sebagai bagian dari terpenuhinya prinsip transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme Polri dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya yaitu melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan pejabat publik. Polisi tidak boleh menerapkan pola lama atau paradigma lama bahwa semua hal mengenai penyidikan itu melulu menjadi urusan dan wewenang Polri tanpa ada hak publik untuk mengetahui dan mengontrol kinerja dan perilaku Polri di mata masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun