Mohon tunggu...
Fajar
Fajar Mohon Tunggu... Supir - PEZIARAH DI BUMI PINJAMAN

menulis jika ada waktu luang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Masyarakat Adat Berdemonstrasi Menolak Sawit di Perbatasan Indonesia-Malaysia

25 April 2012   06:43 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:08 733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_173596" align="aligncenter" width="648" caption="Ilustrasi: Masyarakat Adat Dayak Tamambaloh (Dok.Pribadi)"][/caption]

Mulai dari pagi hingga siang hari ini (Rabu, 25/04/2012) ratusan perwakilan tokoh masyarakat adat di Kecamatan Embaloh Hulu dan Putussibau Utara khususnya dari wilayah Sungai Ulo Palin, yang dipimpin oleh empat orang Temenggung (2 Temenggung Dayak Tamambaloh dan 2 Temenggung Dayak Iban) berorasi di depan Kantor Bupati Kapuas Hulu untuk menolak perkebunan kelapa sawit di wilayah adat mereka. Dalam orasinya, Temenggung Tamambaloh, Pius Onyang, menyampaikan kepada pihak PEMDA Kapuas Hulu untuk mengindahkan tuntutan segenap masyarakat adatnya agar mencabut izin perkebunan kelapa sawit di wilayah adat mereka.

Audiensi dan orasi terbuka di depan Kantor Bupati ini diterima langsung oleh Wakil Bupati, Agus Muliana. Dalam pernyataannya sekaligus jawaban atas tuntutan masyarakat adat, Agus Muliana menyatakan bahwa dirinya tidak berani membuat keputusan, karena apa yang disampaikan masyarakat adat akan didiskusikannya lebih lanjut dengan Bupati Kapuas Hulu, A.M. Nazir, yang secara kebetulan tidak berada di tempat. Beliau juga menyatakan bahwa jika masyarakat adat menolak perkebunan kelapa sawit, maka perusahaan dalam hal ini PT Rimba Utara, tidak dapat beroperasi di wilayah adat mereka. Selain itu, Wakil Bupati meminta kepada segenap masyarakat adat untuk mempercayainya.

[caption id="attachment_173723" align="aligncenter" width="333" caption="Masyarakat Adat Tamambaloh dan Iban Berdemo di Pelataran Kantor Bupati Kapuas Hulu & Diterima Wakil Bupati, Agus Muliana"]

1335407223446259320
1335407223446259320
[/caption]

Sesudah mendapatkan tanggapan dari Wakil Bupati, rombongan masyarakat adat menuju Kantor DPRD II Kapuas Hulu dan beraudiensi di sana  untuk menyampaikan pernyataan sikap yang sama yakni menolak perusahanan kelapa sawit di wilayah adat mereka. Aspirasi masyarakat adat ini ditanggapi pihak DPRD II Kapuas Hulu dengan komitment untuk menyurati Bupati dengan saran bahwa masyarakat sudah menolak sehingga perlu ditinjau kembali izin-izinnya di wilayah masyarakat adat empat ketemenggungan. Selain itu, para anggota dewan juga menghimbau masyarakat untuk tetap bersatu dan menolak perusahaan sawit di wilayah adat mereka. Tidak ada lagi terdengar bahwa masyarakat adat terpecah-pecah oleh karena segelintir yang orang "bermain mata" dengan pihak perusahaan.

Rencananya, rombongan ini akan melanjutkan perjalanan mereka menuju Kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan untuk menyampaikan aspirasi yang sama kepada Kepala Dinas. Setelah itu, rombongan masyarakat adat ini akan menuju Kantor Kepolisian Resort Kapuas Hulu untuk meminta dukungan dan kerja sama pihak kepolisian agar masyarakat adat tidak diintimidasi atau dikriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan oleh karena penolakan yang dilakukan oleh seluruh masyarakat adat di empat ketemenggungan yang mencakup wilayah dua kecamatan tersebut.

[caption id="attachment_173722" align="aligncenter" width="604" caption="Masyarakat Adat Tamambaloh dan Iban Beraudiensi Di Depan Anggota DPRD II Kapuas Hulu"]

1335407047133248067
1335407047133248067
[/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun