Sistem Ujian Nasional (UN) yang merupakan bagian akhir dari rangkaian pendidikan di sekolah guna menentukan kelulusan siswa telah dihapus pada era Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Namun, setelah bergantinya Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) yaitu Abdul Mu'ti, dibukalah forum untuk masyarakat memberi tanggapan. Didapatkan kabar dari penelitian pendidikan melalui kajian dan masukan dari masyarakat secara langsung ialah mempermasalahkan dan membahas kembali tentang kebijakan penghapusan UN. Maka, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) saat ini yaitu Abdul Mu'ti, berencana meninjau kembali kebijakan pendidikan tersebut dengan mengembalikan UN sebagai standar kelulusan pendidikan di Indonesia.
Penghapusan Ujian Nasional (UN) memiliki dampak negatif dan positif. Dampak positif dari hal tersebut antara lain mengurangi tekanan akademis pada siswa, pemerataan mutu pendidikan, mengurangi, dan kesenjangan pendidikan antara siswa yang berada di perkotaan dan siswa yang berada di pedesaan. Kemudian, dampak negatifnya antara lain berkurangnya minat belajar siswa, dimana ketika penilaian angka sudah tidak lagi menjadi prioritas utama, dikhawatirkan akan menjadikan para siswa tidak mempunyai keinginan berkompetisi, merekapun akan lebih santai dalam menerima pelajaran. Kurangnya kedisiplinan dalam mengikuti pelajaran membuat turunnya minat belajar siswa. Hal itulah yang sering menjadi kontra dari masyarakat oleh adanya penghapusan ujian nasional.
Kebijakan dari penghapusan UN dilakukan agar menghindari dampak negatif UN, seperti stres saat persiapan dan khawatir saat menghadapi ujian, menciptakan sistem evaluasi yang lebih relevan dengan tantangan pendidikan saat ini, dan pemerataan pendidikan dari perkotaan hingga pedesaan. Akan tetapi, hasil riset yang saya temukan di media sosial, banyak siswa-siswi smp bahkan sma yang kurang lancar membaca dan menghitung perkalian sederhana. Hal tersebut menunjukkan bahwa pendidikan di Indonesia telah terjadi penurunan. Menurut saya, hal tersebut terjadi karena kebijakan penghapusan UN oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Kebijakan itu menurut saya kurang efektif, karena membuat siswa-siswi menjadi manja, malas belajar, dan terkesan menyepelekan pendidikan.
Oleh karena itu, saya harap kembalinya Ujian Nasional (UN) pada pendidikan di Indonesia benar terjadi dan bukan hanya berhenti di rencana saja. Kemudian, saya juga berharap pemerintah meningkatkan kembali usaha-usaha untuk meningkatkan kualitas dan mewujudkan pemerataan pendidikan di Indonesia, misalnya pemerintah dapat melakukan pelatihan dan pengembangan profesionalisme guru, serta mendorong rotasi guru dari daerah perkotaan ke pedesaan, melakukan evaluasi hasil pembelajaran peserta didik melalui Asesmen Nasional (AN), dan melaksanakan program afirmasi pendidikan untuk menyasar daerah-daerah tertinggal, terluar, dan terisolir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H