Mohon tunggu...
Fajar Auliaputra
Fajar Auliaputra Mohon Tunggu... Penulis - Creative content and design

Saya adalah seseorang yang senang bercerita melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Menghitung PPh Pasal 21, TER, THR, dan Gaji

21 Maret 2024   14:23 Diperbarui: 21 Maret 2024   14:30 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PPh Pasal 21 TER

Ketika menghitung pajak penghasilan PPh 21 terutang, nominal tunjangan hari raya (THR) yang diterima oleh pegawai, harus digabungkan dengan gaji dan penghasilan lainnya pada masa pajak yang sama saat diterima.

Setelah akumulasi penghasilan dari pegawai pada masa pajak tersebut, kemudian kalikan dengan tarif efektif sesuai dengan kategori pada lampiran Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023.

Kalau kata contact center Ditjen Pajak (DJP):

“ THR yang diterima pegawai pada tahuun 2024, digabungkan dengan gaji dan penghasilan lain di masa pajak yang sama saat menerimanya”

THR tidak bisa digeser ke bulan berikutnya

Besaran THR tidak bisa digeser ke bulan lainnya, hanya untuk menghindari pengenaan PPh Pasal 21 yang lebih rendah di bulan tertentu. Dengan penghitungan PPh Pasal 21 dengan TER, akan memunculkan potensi potongan pajak pada bulan diberikannya THR menjadi lebih besar.

PMK 168/2023

Besaran pajak penghasilan PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan PP 58/2023 dengan jumlah bruto yang diterima pegawai tetap dalam 1 masa pajak.

Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK 168/2023, penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik itu yang sifat nya teratur ataupun tidak teratur.

Contoh:

Ada seorang pegawai tetap bernama Takefusa Kubo (TK/0) mendapatkan penghasilan bruto dari pemberi kerja dengan nominal Rp 7,5 juta pada masa pajak Februari 2024. Maka atas penghasilan tersebut, Kubo akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 1,25%.

Memasuki masa pajak bulan Maret 2024, penghasilan Kubo naik dari Rp 7,5 juta menjadi Rp 15 juta karena adanya pemberian THR dari pemberi kerja. Sesuai dengan PP 58/2023, tarif efektif bukan kategori A yang berlaku atas penghasilan bruto senilai Rp 15 juta adalah 6%.

Semua PPh Pasal 21 yang sudah dipotong masa pajak Januari sampai November, akan diperhitungkan dalam penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak terakhir.

Jika ada kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak Januari sampai November yang terutang dalam setahun, kelebihan pemotongan tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun