PPh Pasal 21 TER
Ketika menghitung pajak penghasilan PPh 21 terutang, nominal tunjangan hari raya (THR) yang diterima oleh pegawai, harus digabungkan dengan gaji dan penghasilan lainnya pada masa pajak yang sama saat diterima.
Setelah akumulasi penghasilan dari pegawai pada masa pajak tersebut, kemudian kalikan dengan tarif efektif sesuai dengan kategori pada lampiran Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023.
Kalau kata contact center Ditjen Pajak (DJP):
“ THR yang diterima pegawai pada tahuun 2024, digabungkan dengan gaji dan penghasilan lain di masa pajak yang sama saat menerimanya”
THR tidak bisa digeser ke bulan berikutnya
Besaran THR tidak bisa digeser ke bulan lainnya, hanya untuk menghindari pengenaan PPh Pasal 21 yang lebih rendah di bulan tertentu. Dengan penghitungan PPh Pasal 21 dengan TER, akan memunculkan potensi potongan pajak pada bulan diberikannya THR menjadi lebih besar.
PMK 168/2023
Besaran pajak penghasilan PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan PP 58/2023 dengan jumlah bruto yang diterima pegawai tetap dalam 1 masa pajak.
Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK 168/2023, penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik itu yang sifat nya teratur ataupun tidak teratur.
Contoh:
Ada seorang pegawai tetap bernama Takefusa Kubo (TK/0) mendapatkan penghasilan bruto dari pemberi kerja dengan nominal Rp 7,5 juta pada masa pajak Februari 2024. Maka atas penghasilan tersebut, Kubo akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 1,25%.
Memasuki masa pajak bulan Maret 2024, penghasilan Kubo naik dari Rp 7,5 juta menjadi Rp 15 juta karena adanya pemberian THR dari pemberi kerja. Sesuai dengan PP 58/2023, tarif efektif bukan kategori A yang berlaku atas penghasilan bruto senilai Rp 15 juta adalah 6%.
Semua PPh Pasal 21 yang sudah dipotong masa pajak Januari sampai November, akan diperhitungkan dalam penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak terakhir.
Jika ada kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak Januari sampai November yang terutang dalam setahun, kelebihan pemotongan tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap.