Mohon tunggu...
Lyfe

Sisi Lain Sistem Pendidikan di Indonesia

20 Agustus 2015   11:13 Diperbarui: 20 Agustus 2015   11:13 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan adanya menteri pendidikan yang baru, diharapkan sistem pendidikan di Indonesia maju dalam bidang apapun. Namun sekarang masih ada saja yang mencoreng nama baik sistem pendidikan ini, salah satunya dengan perpeloncoan. Perpeloncoan ini sangat meresahkan siswa-siswa baru yang ingin melanjutkan pendidikan. Padahal masa orientasi adalah masa dimana siswa baru harus mengenal lingkungan pendidikannya dengan cara yang berpendidikan juga, bukan malah terancam perpeloncoan oleh seniornya.

Perpeloncoan atau biasa disebut di zaman sekarang Bullying adalah sistem pendidikan yang menyimpang melibatkan pelecehan, penyiksaan, dan penghinaan yang bisa terjadi dalam penyambutan seseorang dalam suatu kelompok. Peristiwa ini sering terjadi dalam Masa Orientasi Siswa (MOS) di sekolah. Entah mengapa peristiwa ini masih sering terjadi seperti budaya yang tidak bisa dihapus.

Padahal sudah bukan zamannya lagi melakukan orientasi siswa dengan kekerasan, banyak sekali yang beredar kabar di media tentang penyiksaan terhadap siswa baru sampai mengakibatkan melayangnya nyawa seseorang. Dari berita tersebut, seperti tamparan keras terhadap dunia pendidikan Indonesia yang harusnya budaya perpeloncoan ini dihapus dan diganti dengan orientasi siswa yang lebih mendidik.

Contohnya seperti di SMA 3 di Jakarta, 5 siswa dianiaya 2 hari sampai satu diantaranya tewas. Arfian CaesarAl-Irhami (16) di kawasangunung Tangkuban Perahu Jawa Barat, ditampar, ditinju sehingga pingsan lalu tewas.Parahnya, ini baru satu diantara beribu peristiwa yang ada. Bayangkan betapa kejamnya masa orientasi di Indonesia jika kejadian ini terus terjadi.

Menteri pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak, Yohana Susana Yembise dengan tegas mengecam segala bentuk kekerasan terhadap anak atau pelajar baru, “Itu tidak boleh terajdi karena saya juga pendidik” ujarnya. FGII memperingatkan sekolah dan siswa senior agar tiak melakukan perpeloncoan terhdapap siswa baru. Pengaduan atau laporan dari siswa baru atau orang tuanya bisa menimbulkan perkara gugatan pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014

Mendikbud Anies Baswedan telah mengeluarkan surat edaran untuk mencegah praktik perpeloncoan pada masa orientasi peserta didik baru disekolah, pada edaran 59389/MPK/PD/TAHUN 2015 yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota seluruh Indonesia yang pertama berisi kepala dinas pendidikan daerah untuk memastikan tidak adanya perpeloncoan pada masa orientasi peserta didik baru. Poin kedua Mendikbud menghimbau kepada masyarakat khususnya wali untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru.

Dari berbagai bahasan diatas, kami sebagai calon mahasiswa sangat tidak setuju dengan adanya perpeloncoan pada masa orientasi di Indonesia, dari kutipan diatas perpeloncoan lebih mengacu ke sebuah orientasi dengan kekerasan, perusakan mental dan hal hal buruk lainnya. Berbeda dengan orientasi yang bertujuan lebih mendidik dan membangun karakter yang kuat.

Perpeloncoan lebih menimbulkan hal negatif seperti kerusakan mental, sakit hati, bahkan kecelakaan fisik hingga kematian seperti kasus SMA 3 Jakarta yang memakan korban jiwa Arfian CaesarAl-Irhami (16) yang mendapatkan pukulan dan tamparan hingga merenggut nyawanya. Kasus Arfian hanya salah satu kasus dari beribu-ribu kasus yang terjadi di Indonesia yang sangat merusak citra dunia pendidikan. Dengan demikian kami selaku calon mahasiswa mengharapkan adanya tindakan tegas dari pemerintah untuk menghilangkan budaya tersebut dari sistem pendidikan di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun