Secara bahasa, kata "treasury" dapat diartikan sebagai "kas" atau "kekayaan". Manajemen Treasury secara umum adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan aspek keuangan yang berkaitan dengan arus kas, investasi, resiko, dan sumber daya keuangan perusahaan. Tujuan utama dari manajemen treasury adalah untuk memastikan ketersediaan dana yang memadai untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan, mengoptimalkan pengelolaan resiko keuangan, dan mencapai tujuan jangka panjang perusahaan.
Menurut Assocation For Financial Professionals (AFP) melalui Laporan hasil surveynya yang berjudul Strategic Role of Treasury, dituliskan bahwa dewasa ini peran treasury pada sektor swasta menjadi semakin krusial, terutama dalam mendukung pengambilan keputusan perusahaan. Sejalan dengan apa yang terjadi pada sektor privat, pada sektor publik, treasury juga memiliki peran penting dalam proses tata kelola pemerintahan. Hal tersebut salah satunya dibuktikan dengan diterbitkannya paket undang-undang reformasi pengelolaan keuangan negara.
Unsur-unsur dalam kegiatan treasury telah diterapkan dalam pemerintahan mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa. Desa sejak diterbitkannya UU no 6 tahun 2014 telah memiliki system pemerintahan yang lebih tertata. Konsekuensinya teknis pengelolaan anggaran dilaksanakan secara mandiri oleh desa secara sistematis dan terstruktur. Secara Umum desa mengelola sumber dana dari pendapatan asli desa, dana desa, alokasi dana desa, bagian hasil pajak daerah, bagian hasil retribusi daerah, hibah, dan pendapatan lain yang sah. Pengelolaan keuangan tersebut terdokumentasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang merupakan kesatuan dokumen kegiatan pemerintah desa bersama dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Beberapa unsur dalam suatu manajemen treasury dalam tata pemerintahan desa dapat dirangkum sebagai berikut:
a. Cash forecasting diterapkan melalui pengumpulan informasi dari sekitar perusahaan untuk menyusun perkiraan kas kedepan. Dalam penerapannya pada sektor pemerintahan desa, perencanaan kas pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa desa memiliki saldo kas yang cukup untuk membiayai kewajiban dalam rangka pelaksanaan APBDes atau menghindari terjadinya cash mismatch.
b Penglolaan Aset Tetap pemerintah desa juga menerapkan fungsi manajemen treasury dengan pengelolaan asset mulai dari inventarisasi, investasi asset ke BUMDES, dan pemanfaatan aset tanah desa di bidang pertanian, dan lain sebagainya, dalam rangka peningkatan pendapatan asli desa.
c. Manajemen piutang merupakan salah satu fungsi kunci dari manajemen perbendaharaan, dan memiliki dampak langsung terhadap posisi keuangan organisasi apabila tidak dikelola secara baik. Di pemerintah desa pun juga menerapkan prinsip manajemen piutang yang baik terutama dalam kegiatan yang berhubungan dengan BUMDES.
d. Investasi, sebagai contoh yaitu investasi modal ke BUMDES dalam bentuk dana segar, aset, kerja sama pengelolaan aset desa, dan lain-lain.
Lahirnya paket uu reformasi keuangan dan uu tentang desa memang telah merubah banyak system keuangan pemerintah menjadi lebih baik dari sebelumnya. Namun hal tersebut tak bisa lepas dari evaluasi dan keterbukaan terhadap kritik. Sehingga dalam berbagai aspek, terutama dalam manajemen treasury keuangan pemerintah, sangat membutuhkan berbagai kebijakan untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip manajemen treasury secara maksimal dan konsekuen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H