Tapi persoalannya, peraturan-peraturan itu terkesan---hanya diperuntukkan bagi perumahan-perumahan baru. Dan, tidak ada sangsi yang jelas jika ada pihak-pihak terkait yang tidak melaksanakan amanah peraturan tersebut.
Lantas pertanyaannya adalah, bagaimana dengan kampung-kampung atau jenis pemukiman yang bukan perumahan?
Mudah-mudahan peraturannya ada, atau---sudah termasuk dalam peraturan yang saya sebutkan di atas tadi. Tapi, jika melihat kenyataan di dalam masyarakat di mana---hampir tidak adanya ruang-ruang publik untuk kempentingan semacam itu; saya merasa negara tidak hadir di dalam peristiwa ini.
Untuk itu, para pejabat desa langsung saja menggunakan dana yang mereka peroleh untuk pembangunan gedung. Atau, jika para pejabat desa masih ingah-ingih untuk melaksanakannya, pemerintah pusat bisa langsung perintahkan kepada pejabat desa bahwa dana desa yang mereka peroleh diprioritaskan untuk pembangunan gedung serbaguna. Itu!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H