Mohon tunggu...
Fajar WahyuDewanto
Fajar WahyuDewanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa

Seneng Nulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Sejarah Otonomi

14 Agustus 2024   09:31 Diperbarui: 14 Agustus 2024   09:34 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  1. Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi Daerah adalah suatu keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimilikinya secara oftimal. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangt berlaku. Dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Selain itu, menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Sesuai dengan penjelasan UU No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten/kota didasarkan kepada

desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

 

  1. SEJARAH OTONOMI DAERAH

Sejarah otonomi daerah di Indonesia memang telah mengalami berbagai perubahan perundang-undangan sejak proklamasi kemerdekaan. Dari UU No. 1 tahun 1945 hingga UU No. 22 tahun 1999, perubahan tersebut mencerminkan dinamika dalam orientasi pembangunan daerah. Selama beberapa dekade, berbagai undang-undang telah mengatur tentang otonomi daerah, mulai dari otonomi yang sangat luas hingga otonomi yang lebih nyata dan bertanggung jawab.

Perubahan paling signifikan terjadi dengan UU No. 22 tahun 1999, yang lebih mengarah pada desentralisasi daripada dekonsentrasi. Ini memungkinkan daerah untuk memiliki kendali yang lebih besar atas sumber daya alam mereka, yang sebelumnya diatur oleh pemerintah pusat. Hal ini mendorong kemajuan di daerah-daerah yang kaya sumber daya alam.

 

Selain itu, perubahan dalam perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, sesuai dengan UU No. 25 tahun 1999, memberikan peluang kepada daerah untuk mendapatkan 70% dari hasil pengelolaan sumber daya alam mereka sendiri, yang kemudian dapat digunakan untuk pembangunan daerah.

 

Pengenalan otonomi daerah ini memang memberikan peluang bagi daerah yang kaya sumber daya alam untuk maju lebih cepat, sementara daerah yang kurang beruntung dalam hal tersebut mungkin masih mengalami kesulitan dalam memajukan wilayahnya. Ini mencerminkan tantangan yang terkait dengan perimbangan keuangan dan pembangunan yang masih perlu diatasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun