Mohon tunggu...
Fajar AskaulinVariga
Fajar AskaulinVariga Mohon Tunggu... Lainnya - Fajar Askaulin Variga

Nama: Fajar Askaulin Variga Alamat: Dsn. Setinggil RT/RW 004/002, Desa. Gandekan-Kec. Wonodadi-Kab.Blitar

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kisah Seorang Lawan Jenis yang Dipertemukan Melalui Ta'aruf dan Berakhir dalam Pernikahan

19 Juli 2021   05:30 Diperbarui: 19 Juli 2021   07:06 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi, ayat “ Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan” adalah pengatur untk menegaskan bahwa semua derajat kemanusiannya sama di sisi Allah, tidak ada perbedaan antara suku dan yang lain. Tidak ada juga perbedaan pada nilai kemanusian antara laki-laki dan perempuan karena semua diciptakan dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.

Diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Abu Hind yang pekerjaan sehari-harinya adalah pembekam. Nabi meminta kepada Bani Bayadhah agar menikahkan salah seorang putri mereka dengan Abu Hind, tetapi mereka enggan dengan alasan tidak wajar, mereka menikahkan putri mereka dengan salah seorang bekas budak mereka. Sikap keliru ini dikecam oleh Al-Qur’an dengan menegaskan bahwa kemuliaan disisi Allah bukan karena keturunan atau garis kebangsawanan tetapi kerena ketakwaan.

Berdasarkan tafsir surat Al-Hujurat ayat 13 di atas, terlihat bahwasanya Al-Qur’an punya konsep yang jelas tentang etika dalam pergaulan dan mengadakan perkenalan antara pria dan wanita. Konsep etika dalam pergaulan disini maksudnya adalah dianjurkan untuk saling berta’aruf terlebih dahulu, agar dapat mengenal kepribadian, latarbelakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, maupun agama keua belah pihak. Dengan tetap menjaga martabat sebagai manusia yang dimuliakan Allah, artinya tidak terjerumus pada perilaku tidak senonoh, bila antara mereka berdua terdapat kecocokan, maka bisa diteruskan dengan saling mengenal kondisi keluarga masing-masing, misalnya dengan jalan bersilaturrahmi ke orang tua keduanya.

Nabi saw. Memberikan tips bagi seseorang yang hendak memilih pasangannya, yaitu mendahulukan pertimbangan keberagaman daripada kekayaan, keturunan, maupun kecantikan atau ketampanan. Saat calon pasangan suami istri sudah merasakan adanya kecocokan melalui proses ta’aruf, maka proses selanjutnya untuk melakukan khitbah (perminangan).

Dalam penjelasan tafsir Imam Syafi’i bahwa turunnya ayat tersebut Nabi memberikan tanda (syi’ar) bagi orang-orang yang hijrah, seperti halnya tanda bagi kaum Aus dan kaum Khazraj. Pada tahun pembebasan Mekah (‘am al-fath),Nabi memberikan bedera kepada masing-masing kabilah, hingga setiap kabilah memiliki benderanya masing-masing agar mereka saling mengenal, di dalam atau di luar peperangan. Hal tersebut dilakukan agar beban berat menjadi ringan, jika mereka bersatu.

Interpretasi ta’aruf secara bahasa dalam Al-Qur’an adalah perkenalan namun makna tersebut mengalami pergeseran maksud bahwa selain terciptanya manusia berbangsa dan bersuku, juga terdiri dari kaum Adam dan Hawa yang mana dianjurkan untuk saling mengenal di antara mereka. Jika di kontekskan dengan ta’aruf tujuannya sebelum mereka ditakdirkan untuk berjodoh dapat menerima segala kekurangan dan meleburkan beban berat y ang diterima pasangan tersebut.

“ Ta’aruf adalah sebuah kunjungan ke rumah keluarga seseorang untuk berkenalan dengan keluarganya. Ta’aruf dapat menjadi langkah awal untuk memperkenalkan dari 2 keluarga yang akan menjodohkan dari salah satu anak nya”  

“ Nyatanya bertaaruf itu lebih indah di bandingan yang berpacaran lebih lama kadang tak kunjung menuju ke pelaminan, Hehehehehehehe”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun