Mohon tunggu...
Fajar
Fajar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Brawijaya

I'm Only Human

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pahitnya Eksploitasi Buruh Pabrik AICE di Balik Manisnya Cita Rasa Es Krim AICE

17 Desember 2022   19:15 Diperbarui: 17 Desember 2022   19:36 9037
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PT. Alpen Food Industry merupakan produsen utama es krim dengan merk AICE yang menjadi salah satu es krim ternama di Indonesia. Pada tahun 2018 AICE menjadi salah satu sponsor resmi perhelatan olahraga 4 tahunan yang terbesar di Asia. Es krim AICE menjadi sponsor resmi Asian Games 2018 setelah 4 tahun masuk ke Indonesia untuk pertama kalinya sejak tahun 2014 silam. Dibalik manisnya cita rasa es krim AICE yang memiliki berbagai macam varian rasa, terdapat berbagai persoalan lainnya yang juga dimiliki oleh PT. Alpen Food Industry selaku produsen es krim AICE. Manisnya cita rasa es krim ini berbanding terbalik dengan pahitnya eksploitasi yang dialami oleh para buruh yang bekerja di PT. Alpen Food Industry. Kasus eksploitasi yang menimpa para buruh yang bekerja di PT. Alpen Food Industry mulai berlangsung sejak tahun 2017 hingga menimbulkan persoalan besar kembali pada tahun 2019 silam. Pihak manajemen mendapatkan diminta bertanggung jawab atas dugaan eksploitasi serta perlakuan semena-mena yang diberikan terhadap buruh di pabrik AICE yang telah dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

Kasus ini menjadi perbincangan khalayak ramai dan bermula ketika muncul kasus eksploitasi yang dialami oleh para ibu hamil yang bekerja sebagai buruh di pabrik AICE, atas insiden eksploitasi ini selanjutnya menyebabkan 13 ibu hamil mengalami keguguran. Tidak hanya itu, kasus eksploitasi ini juga berimbas pada meninggalnya lima bayi yang baru lahir, permasalahan lainnya yang juga dialami oleh para buruk yang bekerja di pabrik AICE seperti penurunan upah, sulitnya mekanisme pengambilan cuti, sistem buruh kontrak yang kontroversial juga kerap menjadi persoalan yang dialami oleh para buruh yang bekerja disana (Sandi, 2020).

Berdasarkan permasalahan tersebut, selanjutnya mengilhami tulisan ini yang berusaha membahas serta menganalisis berbagai permasalahan yang dialami oleh para buruh pekerja pabrik AICE menggunakan pendekatan perspektif marxisme. Marxisme sendiri merupakan sebuah perspektif yang berakar dari pemikirannya Karl Marx yang membagi kelas sosial di masyarakat ke dalam dua kelas sosial yaitu Borjuis dan Proletar. Perspektif marxisme menganalogikan Borjuis sebagai kelas yang di dalamnya terdapat akses serta kemampuan finansial untuk mengembangkan alat-alat produksi, semenatar Proletar dianalogikan sebagai kelas yang tidak memiliki akses terhadap alat produksi sama sekali. Para buruh yang bekerja di pabrik AICE dalam studi kasus ini dianalogikan sebagai masyarakat yang berada pada kelas Proletar, sementara manajer dan direktur PT. Alpen Food Industry selaku produsen es krim AICE dalam studi kasus ini dianalogikan sebagai masyarakat kelas Borjuis berdasarkan kepemilikan akses terhadap alat produksi yang dimilikinya.

Bentuk eksploitasi yang dialami oleh para buruh yang bekerja di pabrik es krim AICE seperti yang dapat diidentifikasi yaitu berupa eksploitasi yang dialami oleh para ibu hamil yang harus tetap bekerja mengikuti jam operasional yang telah ditentukan oleh pihak perusahaan. Bentuk eksploitasi lainnya ada pada penurunan upah kerja yang mereka alami pada tahun 2017 silam  yang mana para buruh mendapatkan upah kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang diberlakukan. Upaya yang dilakukan para buruh untuk mendapatkan keadilan pemberian upah kerja yang sesuai hanya mendapatkan kenaikan yang hanya sebesar Rp10.000,- saja pada tahun 2019. Menyikapi hal ini pihak perusahaan telah mengklaim bahwasanya mereka telah memberikan upah kerja yang sesuai, mereka juga mengklaim telah memberikan tambahan upah kepada para buruh sebesar Rp700.000,- padahal menurut para buruh itu merupakan uang makan serta tunjangan kehadiran para yang mana upah tersebut hanya boleh diambil oleh para buruh jika kehadiran mereka mecapai persentase 100%.  Masalah selanjutnya yang kerap dialami oleh para buruh berkaitan dengan proses pengambilan izin untuk melakukan cuti yang dinilai sangat mempersulit para buruh. Buruh perempuan yang sedang hamil kerap kali tetap dipaksa untuk bekerja sesuai dengan jam operasional perusahaan, hingga terdapat beberapa kasus keguguran yang dialami oleh para buruh perempuan yang sedang hamil karena kelelahan akibat dipaksa untuk tetap bekerja dalam kondisi hamil. Terhitung sepanjang tahun 2021 silam telah terjadi 13 kasus keguguran yang dialami oleh para ibu hamil yang bekerja sebagai buruh di pabrik es krim AICE serta terdapat 5 bayi yang meninggal dunia sebelum mereka dilahirkan. Hal ini dapat terjadi lantaran pembagian shift kerja yang oleh para buruh dinilai tidak ramah bagi para ibu hamil, mereka diharuskan untuk tetap menjaga mesin selama 24 jam sesuai dengan shift yang telah ditentukan oleh pihak perusahaan tanpa adanya keringanan termasuk bagi para ibu hamil yang sedang bekerja. Para ibu hamil yang bekerja sebagai buruh di pabrik es krim AICE juga dipersulit untuk mengambil jam kerja non-shift dan dipersulit bila ingin mengambil cuti melahirkan (Irani, 2020). Tentunya eksploitasi seperti ini tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, terlebih pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Resolusi Konflik

Resolusi konflik yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan persoalan konflik seperti yang terdapat pada studi kasus, dapat dilakukan dengan cara melibatkan intervensi pihak ketiga. Melihat berbagai persoalan yang melatarbelakangi konflik yang terjadi dalam studi kasus ini berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang tidak dijalankan oleh pihak perusahaan, maka resolusi konflik yang dapat dilakukan melalui proses intervensi pihak ketiga ini dapat dilakukan melalui proses pengadilan. Resolusi konflik melalui proses pengadilan pada umumnya dibantu oleh hakim dalam menyelesaikan konflik yang sedang terjadi, apabila tidak tidak mencapai kata perdamaian maka nantinya hakim akan memeriksa kasus konflik yang tengah terjadi dan hakimlah yang nantinya akan mengambil keputusan.

Referensi

Irani, W. M. (2020). Jubir Serikat Buruh Sebut 13 Buruh AICE Keguguran, AICE Klaim Telah Perhatikan Kesehatan Buruh Hamil. Diambil kembali dari Tribunnews.com: https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/02/28/jubir-serikat-buruh-sebut-13-buruh-aice-keguguran-aice-klaim-telah-perhatikan-kesehatan-buruh-hamil

Sandi, F. (2020). Skandal Es Krim Aice Vs Buruh Belum Juga Usai, Ini Updatenya. Diambil kembali dari CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20201001142818-4-190891/skandal-es-krim-aice-vs-buruh-belum-juga-usai-ini-updatenya

*Fajar, 205120101111041, Mahasiswa Sosiologi Universitas Brawijaya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun