Menjelang hari raya Idul Fitri, setiap muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita.
"Oleh karena itu sebagai prajurit juga harus memberikan zakat fitrah yang sudah merupakan suatu kewajiban.
Yonif 406/CK melaksanakan zakat fitrah setahun sekali dibulan Ramdan Menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Zakat fitrah ini diberikan kepada mereka yang berhak mendapatkannya sebelum khatib naik mimbar, dengan demikian batasan untuk memberikan zakat fitrah adalah ketika Khotib membacakan khotbah idhul fitri.
"Satuan berharap agar dengan kegiatan zakat fitrah selain untuk mensucikan diri juga dapat memberikan kelancaran dan kesuksesan untuk seluruh prajurit dalam mengemban tugas bagi Negara dan Bangsa sehingga keutuhan NKRI selalu terjaga.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI