Mohon tunggu...
Fajar Aristianto
Fajar Aristianto Mohon Tunggu... -

perbanyaklah pegalaman selama masih muda

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Budaya Akademik di Dalam Konteks Perguruan Tinggi

4 April 2013   00:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:46 997
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Perguruan tinggi sebagai suatu institusi dalam masyarakat memlikiki ciri khas tersendiri di samping lapisan-lapisan masyarakat lainnya. Masyarakat akademik harus senantiasa mengembangkan budaya ilmiah yang merupakan esensi pokok dari aktivitas perguruan tinggi. Terdapat sejumlah ciri masyarakat ilmiah sebagai budaya akademik sebagai berikut:

Kritis: Setiap insan akademik harus senantiasa mengembangkan sikap senantiasa ingin tahu untuk selanjutnya diupayakan jawaban dan pemecahan melalui suatu kegiatan.

Kritis di bagi menjadi 4 tahapan yaitu tulisan, tulisan berupa teguran terhadap seseorang dengan media tulisan, lalu dengan media lisan atau orasi, tahapan ini biasanya digunakan apabila tahapan tulisa tidak ampuh dengan orang yang kita kritik.

Jadi tahapan lisan lah yang digukan selanjutnya, tetapi apabila kita ingin mengkritik seseorang kita tidak boleh mengkritiknya dengan cara kasar. Harus dengan cara yang lembut. Sehingga orang yang kita kritis tidak tersinggung.

Lalu tahapan selanjutnya unjuk rasa, tahapan ini hanya bisa digunakan apabila orang yang kita kritis sudah tidak mau medengarkan kita, dan tahapan pertama dan kedua sudah dilakukan, jadi dengan tahapan ini lah yang mampu benar benar dilakukan.

lalu tahapan yang terakhir yaitu demonstrasi, demonstrasi ini sifatnya sangat buruk, karna adanya penggabungaan antara 3 tahapan yang sudah ada dalam mengkritisi orang, tapi apabila seseorang atau kelompok ingin melakukan demonstrasi harus mepunya surat ijin dari pihak tertentu. Karna apa bila tidak demonstrasi ini akan menjadi tindak pidana, karna dianggap ilelgal.

Kreatif: Senantiasa mengembangkan sikap inovatif, berupaya menemukan sesuatu yang baru yang bermanfaat bagi masyarakat. Dan kreatif juga dapat dicontohkan dari kehidupan sehari hari, contohnya gaya berpakaian, cara bicara yang baik, sikap.

Namun perlu disadari bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum dasar nasional, adalah sumber materi dan nilai bagi penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam penyusunan hukum positif di Indonesia nilai Pancasila sebagai sumber materi.

konsekuensinya hukum di Indonesia harus bersumber pada nilai-nilah hukum Tuhan (sila I), nilai yang terkandung pada harkat, martabat dan kemanusiaan seperti jaminan hak dasar (hak asasi) manusia (sila II), nilai nasionalisme Indonesia (sila III), nilai demokrasi yang bertumgu pada rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara (sila IV), dan nilai keadilan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan (sila V).

Selain ini tidak kalah pentingnya dalam penyusunan dan pengembangan hukum aspirasi dan realitas kehidupan masyarakan dan rakyat adalah merupakan sumber materi dalam penyusunan dan pengembangan hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun