Mohon tunggu...
Faja Faradila
Faja Faradila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Jurnalistik 3A/11220511000019

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus KDRT yang Dilakukan Suami terhadap Istri di Tangerang

20 November 2022   09:31 Diperbarui: 29 November 2022   20:43 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peristiwa kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri belakangan ini sedang viral disosial media. Terlihat dari rekaman singkat yang diunggah diakun instagram elganggafm, video tersebut memperlihatkan seorang suami mencekik, menendang dan menginjak sang istri. Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami yang bernama Tamrin (43) diduga terjadi karena sang suami mendapat kabar dari tetangga jika istrinya, Karyati (44) berselingkuh dengan laki-laki yang diduga adalah tetangganya sendiri.

Menurut info yang didapat pasangan suami istri menikah secara siri, pernikahannya sudah berjalan selama 17 tahun dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Pasangan suami istri tersebut sudah memiliki dua anak.

Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 11 November 2022, sekitar pukul 16:20 ketika sang suami, Tamrin (43) baru pulang kerja dan mendapat kabar tersebut. Sekitar pukul 16:25 sang suami melakukan kekerasan kepada istrinya, Karyati (44). Kasus KDRT tersebut direkam oleh salah satu anaknya. Dari video tersebut terdengar suara anak berteriak ketakutan.

Dikutip dari twitter rehumastangsel, Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan menangkap pelaku KDRT di Setu wilayah Tangerang Selatan. AKBP Sarly Sollu mengatakan "sudah diamankan untuk pelakunya, di Polsek Cisauk."

Sang suami yang bekerja sebagai security perumahan ditangkap di kediamannya pada tanggal 13 November 2022, pukul 23.00.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar dimulut, telinga bagian belakang, bagian pipi dan leher.

Pelaku terancam pidana pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun