Lahirnya Pancasila: Proses Panjang Sebuah Idealisme
Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, bukanlah hasil semalam. Ia adalah buah dari pergumulan panjang para founding fathers bangsa yang mencari identitas nasional di tengah keberagaman yang ada. Proses perumusan Pancasila dimulai sejak masa penjajahan Belanda, di mana para pemuda Indonesia mulai menumbuhkan kesadaran nasional. Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang memiliki sejarah panjang, mulai dari masa persiapan kemerdekaan hingga saat ini. Pancasila dirumuskan sebagai dasar filosofis negara oleh para pemimpin bangsa, termasuk Soekarno, dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tahun 1945. Pada awalnya, para tokoh bangsa berdebat tentang nilai-nilai dasar yang akan dijadikan landasan Indonesia merdeka, hingga akhirnya Pancasila diresmikan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan.
Sejarah Pancasila dapat dilihat sebagai perjalanan panjang dalam mencari identitas bangsa yang mencakup nilai-nilai yang menjunjung tinggi keberagaman, keadilan, dan kemanusiaan. Pancasila juga lahir dari pemahaman mendalam para pendiri bangsa terhadap tantangan dan keberagaman yang dimiliki Indonesia, baik dari sisi etnis, agama, budaya, maupun bahasa. Oleh karena itu, lima sila dalam Pancasila bukan hanya menjadi pedoman hidup bernegara, tetapi juga simbol persatuan yang merangkul semua perbedaan.
Pentingnya sejarah Pancasila terletak pada pemahaman bahwa dasar negara ini adalah hasil kompromi dan konsensus nasional. Jika kita memandang sejarah Pancasila dengan saksama, terlihat bahwa nilai-nilai Pancasila adalah cerminan dari cita-cita luhur bangsa untuk menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan beradab. Namun, penerapan Pancasila tidak selalu mudah. Seiring perkembangan zaman, nilai-nilai Pancasila terus diuji, baik oleh tantangan internal seperti perbedaan pandangan politik dan sosial, maupun tantangan eksternal seperti globalisasi.
Pancasila juga terus direlevansikan dalam konteks yang lebih modern, termasuk dalam menjaga toleransi, hak asasi manusia, dan keberlanjutan lingkungan. Semua ini menunjukkan bahwa Pancasila tidak hanya sebagai dasar hukum, tetapi juga sebagai landasan ideologis yang terus hidup dan berkembang bersama masyarakat. Sejarahnya mengajarkan kita pentingnya merawat persatuan dan keadilan sosial dalam kehidupan sehari-hari, demi menjaga Indonesia sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur sesuai amanat para pendirinya.
Puncaknya adalah pada masa pendudukan Jepang. Di tengah penderitaan, semangat kemerdekaan membara. Jepang kemudian membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) untuk merumuskan dasar negara Indonesia. Dalam sidang-sidang BPUPKI, berbagai gagasan tentang dasar negara bermunculan. Namun, gagasan yang paling komprehensif dan mengakomodasi berbagai kepentingan adalah gagasan yang disampaikan oleh Ir. Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidatonya yang terkenal, di mana ia merumuskan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila terdiri dari lima sila, yaitu:
Ketuhanan Yang Maha Esa: Menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menekankan pentingnya nilai-nilai kemanusiaan, seperti keadilan, persamaan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Persatuan Indonesia: Menyatukan seluruh rakyat Indonesia dalam satu kesatuan bangsa.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Menekankan pentingnya pemerintahan yang demokratis dan berdasarkan musyawarah mufakat. Â