Mohon tunggu...
Faizyah Artika Harani
Faizyah Artika Harani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Semester 3, UIN Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Imunitas Kapal Negara di Perairan Internasional

2 Desember 2024   14:48 Diperbarui: 2 Desember 2024   14:48 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pernahkah Anda bertanya-tanya apa yang membuat kapal negara begitu istimewa di lautan internasional? Kapal negara adalah kapal yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah suatu negara, termasuk kapal perang dan kapal yang digunakan untuk fungsi pemerintahan lainnya. Mereka memainkan peran vital dalam menjalankan tugas-tugas negara di lautan, mulai dari pertahanan hingga misi diplomatik. Namun, apa yang melindungi kapal-kapal ini saat berada di perairan internasional? Imunitas kapal negara melindungi kapal dan awaknya dari yurisdiksi pengadilan negara lain, memungkinkan mereka untuk menjalankan tugas tanpa gangguan hukum dari negara lain. Ini memastikan bahwa operasi pemerintah di laut dapat berjalan lancar dan aman, tanpa risiko penahanan atau penuntutan yang tidak diinginkan. Untuk memahami dasar hukum yang mendukung imunitas ini, kita perlu melihat salah satu teori dalam konsep hukum internasional, yakni teori pulau terapung (floating island).

Bagaimana teori pulau terapung (floating island) menjelaskan status kapal negara di perairan internasional? Teori ini menyatakan bahwa kapal pemerintah atau negara dianggap sebagai bagian dari wilayah negara yang memilikinya. Dengan kata lain, kapal tersebut adalah “pulau terapung” yang membawa yurisdiksi dan hukum negara pemiliknya ke mana pun ia berlayar. Hal ini memberikan kapal negara status khusus yang memungkinkan mereka untuk beroperasi di perairan internasional tanpa kehilangan hak-hak kedaulatan mereka. Namun, apa implikasi hukum dari teori pulau terapung ini?

Teori ini mempengaruhi yurisdiksi dan hukum yang berlaku di atas kapal negara, mengesampingkan yurisdiksi pengadilan teritorial negara lain untuk semua tujuan. Ini berarti bahwa tindakan yang dilakukan di atas kapal atau terhadap pihak yang berada di atas kapal tersebut tunduk pada hukum negara pemilik kapal, bukan hukum negara tempat kapal berlayar. Dengan demikian, kapal negara dapat menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan mereka dengan lebih leluasa dan aman, tanpa khawatir akan intervensi hukum dari negara lain. Teori ini juga memperkuat kedaulatan negara pemilik kapal, karena kapal tersebut dianggap sebagai perpanjangan dari wilayah darat mereka di lautan.

Imunitas kapal negara mencakup berbagai bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kapal dan awaknya. Salah satu jenis imunitas yang paling penting adalah imunitas dari yurisdiksi pengadilan teritorial negara lain. Ini berarti bahwa kapal negara tidak dapat dituntut atau ditahan oleh pengadilan negara lain saat berada di perairan internasional. Selain itu, kapal negara juga menikmati imunitas dari tindakan hukum tertentu, seperti penyitaan atau penggeledahan oleh otoritas asing. Imunitas ini memungkinkan kapal negara untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan mereka tanpa gangguan dari negara lain.

Beberapa contoh kasus menunjukkan bagaimana imunitas kapal negara diterapkan atau diperdebatkan. Misalnya, dalam kasus “The Schooner Exchange v. M’Faddon” pada tahun 1812, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa kapal perang Prancis yang berada di pelabuhan Amerika Serikat tidak dapat ditahan oleh pengadilan AS karena kapal tersebut menikmati imunitas kedaulatan. Contoh lain adalah insiden “Rainbow Warrior” pada tahun 1985, di mana kapal milik organisasi Greenpeace yang disabotase oleh agen-agen Prancis di pelabuhan Selandia Baru. Meskipun kapal tersebut bukan kapal negara, kasus ini memicu perdebatan tentang imunitas dan yurisdiksi di perairan internasional.

Selain kasus-kasus tersebut, ada juga aspek penting lain yang perlu dipertimbangkan dalam konteks imunitas kapal negara, yaitu peran hukum teritorial lokal. Yang mana hukum teritorial lokal disini memberikan imunitas kepada kapal negara. Hukum lokal sering kali mengakui imunitas ini sebagai pengecualian dari yurisdiksi mereka sendiri, memungkinkan kapal negara untuk beroperasi tanpa gangguan. Namun, ada situasi di mana imunitas ini dapat dihapuskan atau dibatasi oleh negara pemilik kapal, tergantung pada kebijakan dan perjanjian internasional yang berlaku. Pengecualian ini biasanya terjadi dalam kasus-kasus di mana kapal negara terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum internasional atau perjanjian bilateral.

Dalam konteks ini, adanya isu-isu kontemporer memberikan gambaran tentang tantangan yang dihadapi dalam penerapan imunitas kapal negara di perairan internasional. Misalnya, meningkatnya ketegangan geopolitik dan aktivitas militer di laut sering kali memicu perdebatan tentang batasan imunitas ini. Selain itu, ada juga perdebatan di kalangan ahli hukum tentang keabsahan dan batasan imunitas kapal negara, terutama dalam konteks hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan.

Pada kesimpulannya, imunitas kapal negara adalah aspek penting dalam hukum internasional yang memungkinkan operasi pemerintah di laut berjalan lancar dan aman. Namun, tantangan dan kontroversi yang ada menunjukkan bahwa imunitas ini perlu terus dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan hukum dan politik internasional. Pandangan ke depan menunjukkan bahwa masa depan imunitas kapal negara mungkin akan melibatkan perubahan dalam hukum internasional untuk mengakomodasi isu-isu baru yang muncul. Dengan demikian, penting bagi komunitas internasional untuk terus berdialog dan bekerja sama dalam mengembangkan kerangka hukum yang adil dan efektif, guna memastikan bahwa prinsip-prinsip kedaulatan dan keamanan di laut tetap terjaga, sambil tetap menghormati hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun