Mohon tunggu...
Faizyah Artika Harani
Faizyah Artika Harani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Semester 3, UIN Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Dewan Keamanan PBB dalam Mengatur Penggunaan Kekerasan antar Negara

18 November 2024   22:40 Diperbarui: 18 November 2024   23:04 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menjaga perdamaian dunia adalah salah satu tujuan utama yang diupayakan oleh organisasi internasional untuk menciptakan stabilitas dan keamanan global. Konflik bersenjata antar negara tidak hanya menyebabkan kerugian materi yang masif dan korban jiwa yang tak terhitung, tetapi juga berpotensi memicu ketegangan regional yang meluas dan menghancurkan hubungan diplomatik di tingkat global. Dalam konteks ini, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memainkan peran kunci dengan wewenang yang diatur dalam Piagam PBB untuk mencegah, mengelola, dan menyelesaikan konflik.

Dewan Keamanan PBB dibentuk berdasarkan Piagam PBB yang ditandatangani pada tahun 1945. Piagam ini memberikan wewenang kepada Dewan Keamanan untuk mengambil tindakan yang diperlukan guna menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Pasal 24 Piagam PBB menyatakan bahwa Dewan Keamanan memiliki tanggung jawab utama dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Ada pun dasar hukum yang diatur oleh PBB terkait dengan penggunaan kekerasan, seperti Piagam PBB Pasal 2 (4): Melarang ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain, Piagam PBB Pasal 51: Hak negara untuk mempertahankan diri jika terjadi serangan bersenjata (right of self-defense), Resolusi Dewan Keamanan PBB: Peran Dewan Keamanan dalam mengizinkan tindakan kekerasan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Dewan Keamanan PBB terdiri dari 15 anggota yang terbagi menjadi dua kategori, yakni 5 anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap. Anggota tetap Dewan Keamanan PBB adalah Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Prancis, dan Inggris, yang memiliki hak veto dalam pengambilan keputusan. Anggota tidak tetap dipilih oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 2 tahun. Anggota tetap sendiri memiliki keuntungan dalam hal kekuasaan dan hak veto yang mendominasi pengambilan keputusan. Sedangkan, anggota tidak tetap memiliki kesempatan untuk memengaruhi keputusan Dewan Keamanan PBB terkait penggunaan kekerasan antar negara meskipun tanpa hak veto.

Fungsi utama daripada Dewan Keamanan PBB, sebagaimana diatur dalam Piagam PBB, adalah untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Selain itu, Dewan Keamanan PBB memiliki wewenang untuk menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi, serta mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi situasi tersebut. Prosedur pengambilan keputusan di dalam Dewan Keamanan PBB memerlukan 9 suara dari 15 anggota, termasuk persetujuan dari semua anggota tetap, yang memiliki hak veto.

Selanjutnya, penting untuk memahami bagaimana Dewan Keamanan PBB menangani kekerasan antar negara. Kekerasan antar negara didefinisikan sebagai penggunaan kekuatan militer oleh satu negara terhadap negara lain. Dewan Keamanan PBB memandang kekerasan antar negara sebagai ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Yang mana peran Dewan Keamanan PBB dalam hal ini mencakup beberapa tugas penting, seperti mencegah konflik melalui diplomasi dan negosiasi, memberlakukan sanksi ekonomi atau politik terhadap negara yang dianggap mengancam perdamaian dengan tujuan untuk menekan negara tersebut agar menghentikan tindakan agresifnya, memberikan mandat untuk operasi penjaga perdamaian (peacekeeping) di wilayah konflik, serta memberikan izin penggunaan kekuatan militer secara kolektif untuk mengatasi ancaman terhadap perdamaian.

Salah satu contoh keberhasilan Dewan Keamanan PBB adalah intervensi di Kuwait pada tahun 1990-1991. Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang mengutuk invasi Irak ke Kuwait dan memberikan mandat untuk operasi militer yang berhasil mengusir pasukan Irak dan memulihkan kedaulatan Kuwait. Namun, Dewan Keamanan PBB juga menghadapi berbagai tantangan. Salah satu contoh adalah konflik di Suriah, di mana penggunaan hak veto oleh anggota tetap sering kali menghambat upaya penyelesaian konflik. Konflik ini menunjukkan bagaimana hak veto dapat menjadi penghalang dalam pengambilan keputusan yang efektif. Selain itu, Dewan Keamanan PBB sering dikritik karena bias yang ditunjukkan oleh anggota tetap dalam melindungi kepentingan nasional mereka sendiri.

Dinamika konflik antar negara telah berubah dengan munculnya ancaman baru seperti perang siber dan terorisme internasional. Dewan Keamanan PBB harus beradaptasi untuk menghadapi tantangan ini. Misalnya, Dewan Keamanan PBB telah mulai mengembangkan kerangka kerja untuk mengatasi ancaman siber dan memperkuat kerja sama internasional dalam melawan terorisme. Namun, pertanyaan tentang relevansi struktur Dewan Keamanan PBB tetap ada. Banyak yang berpendapat bahwa Dewan Keamanan PBB perlu direformasi untuk mencerminkan realitas geopolitik saat ini dan meningkatkan efektivitasnya.

Secara keseluruhan, peran Dewan Keamanan PBB dalam mengatur penggunaan kekerasan antar negara sangat penting untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Meskipun menghadapi banyak tantangan, Dewan Keamanan PBB telah menunjukkan kemampuannya untuk mencegah dan menyelesaikan konflik. Dukungan komunitas internasional terhadap Dewan Keamanan PBB dan upaya reformasi yang berkelanjutan sangat penting untuk memastikan bahwa lembaga ini dapat terus berfungsi efektif dalam menjaga perdamaian global. Hanya dengan dukungan kolektif ini, Dewan Keamanan dapat terus berfungsi sebagai penjaga perdamaian yang efektif dan responsif terhadap tantangan global yang terus berkembang.

Dengan demikian, Dewan Keamanan PBB memiliki peran penting untuk memastikan bahwa penggunaan kekerasan antar negara tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan tidak melampaui batas yang dapat merusak tatanan dunia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun