Oleh Raasyid Ahmad Fauzi
Trading saham belum lama ini menjadi trend terbaru dalam dunia bisnis di kalangan anak muda maupun orang-orang kaya yang sudah menginjak masa pensiun, sebetulnya apa sih pengertian trading sendiri itu ? “proses negosiasi harga antara pembeli dan penjual sampai pada akhirnya Terjadi kesepakatan di antara pembeli dan penjual. Agar Lebih mudah dimengerti juga Trading merupakan suatu bentuk bisnis, yang Berupa aktivitas jual beli, layaknya orang berjual-beli di Pasar buah atau swalayan. Jika di pasar buah yang Diperjualbelikan berupa buah-buahan, maka dalam Trading yang diperjualbelikan adalah saham, mata uang asing komoditas dan sebagainya.(”Tjendra,2018:01) nah jadi itu ya pengertian nya bahasa simpelnya ya membeli saham mata uang asing dan sebagainya. Trading saham mereka Para pelaku trading saham, dikenal sebagai trader, berusaha memanfaatkan fluktuasi harga saham dalam jangka pendek untuk mendapatkan keuntungan. Berbeda dengan investasi saham yang biasanya berfokus pada keuntungan jangka panjang melalui dividen dan apresiasi nilai saham, trading saham lebih bersifat spekulatif dan sering kali melibatkan transaksi yang lebih sering dan cepat. Trading saham tidak selalu untung bagi para tradernya “ini saham untung (terang) atau rugi (gelap). Terdapat juga harga dalam jangka waktu dibuka maupun harga waktu ditutup. Untuk kotak untung keterbalikan arti dengan kotak untung adalah buntung”(Setiawan,2017:12).
Trader juga harus berani ambil resiko untung menanamkan modal besar ke suatu saham perusahaan dan siap untuk rugi apabila saham itu anjlok, oke kita kembali ke awal jadi apa sih hukum fikih muamalah untung trading ini “ Online Trading adalah haram, karena Trading tergolong dalam judi hukumnya haram boleh sampai ditemukan dalil yang menghalalkannya atasnya, terkait dengan trading” (Amriza,2014:3) nah jadi itu ya trading itu haram karena tidak sesuai apa yang kita harapkan dan berpacu pada naik turunnya saham di pasar saham indodax dan lain-lainnya. Imam Al-Mawardi menyampaikan definisi perjudian (qimar), sebagai berikut:
هو الذي لا يخلو الداخل فيه من أن يكون غانمًا إن أخذ، أو غارمًا إن أعطى
Artinya, “Yaitu suatu aktivitas yang meniscayakan pemain yang terlibat di dalamnya berlaku sebagai yang menang bila ia mendapatkan barang yang dipertaruhkan dan kalah bila ia yang harus menyerahkan barang yang dipertaruhkan.” (Al-Hawy Al-Kabiir, juz 19, halaman 225). Melalui definisi ini, dapat dijabarkan pemahamannya bahwa qimar itu ditandai oleh adanya penyerahan sejumlah uang ke bandar yang dipertaruhkan guna melakukan kegiatan yang sifatnya spekulatif sehingga ada pihak yang kalah dan pihak yang menang. Secara tidak langsung, dalam perjudian juga meniscayakan ada beberapa pihak yang bermain spekulasi dan bersama-sama, serta ada pihak yang menjadi bandarnya. Pola judi semacam ini merupakan yang berasal dari rumpun penyimpangan akad musabaqah (perlombaan). Illat maysir terjadi karena tidak diketahuinya besaran ujrah yang harus diterima oleh pihak yang dijadikan lawan tanding.
Apa yang dilakukan para trader semacam ini, dalam pandangan Syeikh Ali Jum’ah dan Syekh Syauqi Ibrahim Allam (Mufti Mesir), adalah ditengarai sebagai telah melakukan praktik tala’ub (coba-coba dalam pasar) sehingga tidak diperkenankan untuk terjun dalam dunia trading, sampai batas ia memahami praktik yang terjadi. Pandangan lebih lanjut tentang trading menurut kedua ulama tersebut, insyaallah akan disampaikan dalam tulisan mendatang. Wallahu a’lam bis shawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H