Mohon tunggu...
Faiz rifki
Faiz rifki Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Futsal itu bikin happy

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

"Mokel"

16 Mei 2024   07:58 Diperbarui: 16 Mei 2024   08:11 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Setelah mengucapkan dua kalimat syahadat dan melakukan solat, puasa merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga. Puasa secara bahasa berarti menahan, dan secara istilah merupakan ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari makan, minum, dan segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa dari terbit matahari sampai tenggelam matahari.

Dalam syariat Islam, puasa dibagi menjadi dua, yaitu puasa wajib dan puasa sunah. Puasa yang bersifat wajib dalam syariat Islam adalah puasa di bulan Ramadan. Setiap orang yang beriman diwajibkan puasa agar mereka menjadi pribadi yang bertakwa. Puasa wajib dilakukan bagi umat muslim yang sudah baligh dan sehat akalnya. Kewajiban berpuasa bagi umat muslim termaktub di dalam firman Allah dalam Surat Al-Baqarah Ayat 183 yang berarti "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."  


Di tahun 1445 Hijriah atau Ramadhan tahun ini fenomena yang sangat viral pada kalangan anak muda yaitu mokel atau membatalkan puasa dengan sengaja. Entah itu karena tidak kuat berpuasa atau karena memang sengaja membatalkan puasanya agar dianggap keren oleh teman-temannya. Tapi yang kita bicarakan sekarang yaitu anak muda bukan lagi anak kecil, pastinya kuat kalau hanya menahan makan selama terbitnya fajar hingga waktu maghrib.


Sepengalaman saya waktu duduk di bangku SMP, ada salah satu teman saya yang mokel di sekolah. Alasan dia melakukan hal tersebut yaitu agar dianggap keren oleh yang lain. Padahal bagi saya tidak ada yang bisa dibanggakan dari perbuatan tersebut. Alhasil teman saya dibawa oleh salah satu guru yang kebetulan lewat dan mengetahui hal itu.


Dalam Islam, membatalkan puasa dengan sengaja hukumnya dosa besar. Membatalkan puasa dengan sengaja di pertengahan waktu di bulan Ramadhan tanpa adanya udzur yang dibenarkan syariat, maka hal tersebut merupakan kesalahan atas hak dirinya sendiri juga hak orang-orang yang ada di sekitarnya. Orang-orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja atau membatalkannya tanpa udzur, maka mereka tidak bisa mengganti puasanya di kemudian hari. Itu merupakan kerugian yang besar bagi umat muslim.


Lalu, apa hukuman bagi orang yang sengaja membatalkan puasa dengan sengaja? Orang yang membatalkan puasanya dengan sengaja tanpa adanya udzur akan mendapat ancaman dan siksaan yang pedih di akhirat. Tubuh mereka akan digantung dengan mulut yang mengeluarkan darah.


Karena mokel tidak hanya berdampak buruk bagi kita sendiri, tetapi juga membawa ancaman serius dari Allah SWT. Mari kita berhati-hati terhadap hal-hal yang jelas membatalkan puasa dan hal-hal yang dapat mengurangi pahala puasa kita. Selama bulan Ramadhan, mari kita bersama-sama memperkuat iman kita untuk menjalankan puasa dengan sungguh-sungguh. Pada bulan ini, kita harus berlomba-lomba untuk mendapatkan pahala, bukan malah sebaliknya. Semoga Allah menerima semua amal kebaikan kita dan menghapus dosa-dosa kita di bulan yang suci ini, aamiin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun