Mohon tunggu...
Faiz rifki
Faiz rifki Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Futsal itu bikin happy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Fiqih Muamalah Terhadap Budaya Menukar Uang Saat Lebaran

8 Mei 2024   07:45 Diperbarui: 16 Mei 2024   20:02 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

islam memiliki dua hari raya yang sangat di nantikan untuk menjadi manusia yang lebih baik, salah satunya adalah Idul fitri. Idul fitri merupakan salah satu dari dua hari raya keagamaan dalam tradisi Islam, selain Idul adha (Fauzi Rahmat:2022). Moment Idul fitri merupakan momentum yang penting bagi umat islam, untuk membawa perubahan yang lebih baik setelah kembali ke fitrahnya. oleh karna itu idul fitri menjadi kesempatan umat islam untuk membersihkan diri dari dosa tidak hanya itu namun idul fitri bisa menjadi ladang sadaqah dengan kita memberikan THR untuk orang yang membutuhkan. Hal ini melatarbelakangi munculnya budaya tukar menukar uang saat lebaran.

 Budaya menukar uang saat Lebaran memiliki dasar yang penting dalam tradisi dan budaya masyarakat Muslim. Praktik ini telah dilakukan sejak lama dan menjadi bagian penting dari perayaan Lebaran di banyak negara dengan mayoritas penduduk Muslim.Salah satu faktor yang mempengaruhi budaya menukar uang saat Lebaran adalah ajaran agama Islam. Dalam Islam, memberikan hadiah dan bersedekah adalah bagian penting dari ibadah dan dianggap sebagai tindakan yang mulia.tidak hanya bersedekah tetapi juga islam mengajarkan kita untuk tidak pelit kepada sesama. Pemberian uang lebaran kepada keluarga, teman, dan tetangga dianggap sebagai bentuk kebaikan, kedermawanan dan kasih sayang.

Selain itu, budaya menukar uang saat Lebaran juga memiliki latar belakang sosial dan ekonomi. Pemberian uang lebaran diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi penerima, terutama anak-anak dan orang yang lebih muda. Uang lebaran dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi, memperoleh pendidikan, atau sebagai tabungan untuk masa depan.

Idul fitri menjadi hari yang ditunggu umat islam untuk kembali kefitrahnya, namun tidak hanya untuk kembali kepada fitrahnya umat islam, tetapi juga ada Salah satu tradisi yang melekat di hari raya Idul Fitri yaitu pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) (Maharani dan apriana:2023). tradisi ini menarik untuk dibahas dikarenakan menyebabkan munculnya fenomena yang menarik menjelang lebaran yang berupa kejadian menukar uang lama menjadi uang baru, hal ini sudah berlangsung sejak lama dan sudah menjadi budaya baru menjelang lebaran yang dilakukan masyarakat.

Budaya menukar uang baru menjelang lebaran memiliki dua praktik yang berbeda di masyarakat, diantaranya adalah misal menukar uang seratus ribu dengan seratus ribu pecahan hal ini dilakukan tanpa mengambil keuntungan, dan yang satunya adalah misal menukar uang sepuluh ribuan sebanyak 100 lembar yang seharusnya menjadi satu juta rupiah malah bertambah menjadi satu juta seratus ribu (Maharani dan Apriana:2023) hal ini dilakukan untuk mengambil keuntungan. 

Dalam konteks fiqih muamalah, budaya menukar uang baru termasuk kegiatan Bai' al-muqayyadah, yaitu jual beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter) (ilyas rahmat:2015). Kegiatan menukar uang baru memiliki dua pandanngan hukum yang berbeda yang berupa di halal dan haram. Menukar uang lama dengan uang baru hukumnya halal. hal ini halal di keranakan kegiatan ini termasuk dalam kegiatan bai' al-muqayadah dan tidak mengandung riba.

Dalam fiqih muamalah,budaya menukar uang dengan mengambil keuntungan tergolong dalam dua kegiatan, salah satu kegiatan ini berupa ijarah adalah menukar sesuatu dengan adanya imbalan (Hudafi dan Lakuanine:2021). Kegiatan ini diperbolehkan apabila dalam pembayaran jasa tidak boleh terlalu tinggi dalam mengambil keuntungan dan harus sesuai dengan prinsip prinsip syariat islam. Namun dari pandangan lain ada yang mengangap budaya menukar uang ini termasuk dalam kegiatan riba. Kegiatan ini tidak boleh dilakukan karena sudah tercatat Dalam Q.S. AlBaqarah ayat 275, (Maharani dan apriana:2023). Yang memiliki makna bahwa allah melarang dan mengharamkan segala transaksi yang mengandung riba.

Setiap umat islam akan selalu menunggu datangnya idul fitri yang menjadi awal kembalinya umat islam ke fitrahnya. moment ini memiliki salah satu tradisi yang erat yang berupa pembagian THR, Pembagian thr ini telah menjadi budaya umat islam yang menyebabkan munculnya budaya baru yang berupa menukar uang baru saat menjelang lebaran. Kegiatan ini memiliki dua ciri khas dalam praktiknya yang berupa mengambil keuntungan dan tidak mengambil keuntungan. dalam ciri khasnya budaya menukar uang baru saat menjelang lebaran memiliki dua pandangan hukum yang berbeda dalam fiqih muamalah yang berupa halal dan haram.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun