Mohon tunggu...
Faiz Rahman
Faiz Rahman Mohon Tunggu... Peneliti -

Researcher Center for Digital Society, Universitas Gadjah Mada BC 202, Fisipol Bulaksumur, Yogyakarta, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Privasi vs Keamanan, Mempertanyakan Perlindungan Data Pribadi dalam Program Registrasi Wajib Kartu SIM di Indonesia

20 April 2018   11:26 Diperbarui: 20 April 2018   14:35 820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[xiii]   Lihat Government Regulation No. 82 of 2012 concerning Implementation of Electronic System and Transaction, Pasal 1(27).

[xiv]   Sanjaya, D. (2017). Kebutuhan Akan UU Perlindungan Data Pribadi Kian Mendesak [daring] ELSAM. Tersedia di: http://elsam.or.id/2017/05/kebutuhan-akan-uu-perlindungan-data-pribadi-kian-mendesak/

[xv]    Ibid.

[xvi]   Lihat Regulation (EU) 2016/679 of the European Parliament and of the Council of 27 April 2016 (General Data Protection Regulation), Pasal 51(4).

[xvii] Subjek data adalah setiap individu yang menjadi subjek dari data pribadi. (Data Protection Act 1998 (UK), Pasal 1)

[xviii] Pengontrol data adalah setiap orang (baik orang pribadi atau badan) yang menentukan tujuan dan cara bagaimana data pribadi itu diproses. (Data Protection Act 1998 (UK), Pasal 1)

[xix]   Pemroses data adalah setiap orang (baik orang pribadi atau badan) selain pegawai dari pengontrol data, yang memroses data atas nama pengontrol data. (Data Protection Act 1998 (UK), Pasal 1)

[xx]    Lihat Data Protection Act 1998 (UK).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun