[xiii]Â Â Lihat Government Regulation No. 82 of 2012 concerning Implementation of Electronic System and Transaction, Pasal 1(27).
[xiv]Â Â Sanjaya, D. (2017). Kebutuhan Akan UU Perlindungan Data Pribadi Kian Mendesak [daring] ELSAM. Tersedia di: http://elsam.or.id/2017/05/kebutuhan-akan-uu-perlindungan-data-pribadi-kian-mendesak/
[xv]Â Â Ibid.
[xvi]Â Â Lihat Regulation (EU) 2016/679 of the European Parliament and of the Council of 27 April 2016 (General Data Protection Regulation), Pasal 51(4).
[xvii] Subjek data adalah setiap individu yang menjadi subjek dari data pribadi. (Data Protection Act 1998 (UK), Pasal 1)
[xviii] Pengontrol data adalah setiap orang (baik orang pribadi atau badan) yang menentukan tujuan dan cara bagaimana data pribadi itu diproses. (Data Protection Act 1998 (UK), Pasal 1)
[xix]Â Â Pemroses data adalah setiap orang (baik orang pribadi atau badan) selain pegawai dari pengontrol data, yang memroses data atas nama pengontrol data. (Data Protection Act 1998 (UK), Pasal 1)
[xx]Â Â Lihat Data Protection Act 1998 (UK).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H