[xiii] Lihat Government Regulation No. 82 of 2012 concerning Implementation of Electronic System and Transaction, Pasal 1(27).
[xiv] Sanjaya, D. (2017). Kebutuhan Akan UU Perlindungan Data Pribadi Kian Mendesak [daring] ELSAM. Tersedia di: http://elsam.or.id/2017/05/kebutuhan-akan-uu-perlindungan-data-pribadi-kian-mendesak/
[xv] Ibid.
[xvi] Lihat Regulation (EU) 2016/679 of the European Parliament and of the Council of 27 April 2016 (General Data Protection Regulation), Pasal 51(4).
[xvii] Subjek data adalah setiap individu yang menjadi subjek dari data pribadi. (Data Protection Act 1998 (UK), Pasal 1)
[xviii] Pengontrol data adalah setiap orang (baik orang pribadi atau badan) yang menentukan tujuan dan cara bagaimana data pribadi itu diproses. (Data Protection Act 1998 (UK), Pasal 1)
[xix] Pemroses data adalah setiap orang (baik orang pribadi atau badan) selain pegawai dari pengontrol data, yang memroses data atas nama pengontrol data. (Data Protection Act 1998 (UK), Pasal 1)
[xx] Lihat Data Protection Act 1998 (UK).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI