Mohon tunggu...
Faiz Rahman
Faiz Rahman Mohon Tunggu... Peneliti -

Researcher Center for Digital Society, Universitas Gadjah Mada BC 202, Fisipol Bulaksumur, Yogyakarta, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Privasi vs Keamanan, Mempertanyakan Perlindungan Data Pribadi dalam Program Registrasi Wajib Kartu SIM di Indonesia

20 April 2018   11:26 Diperbarui: 20 April 2018   14:35 820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai perbandingan, UK merupakan salah satu negara yang sudah lama memiliki undang-undang khusus mengenai perlindungan data, yakni Data Protection Act 1998(DPA). Selain itu, EU General Data Protection Regulation (GDPR) juga akan diberlakukan di UK mulai tanggal 25 Mei 2018.[xvi] DPA mengatur secara detail mengenai perlindungan data, khususnya berkaitan dengan klasifikasi data pribadi (data pribadi umum dan sensitif), hak subjek data[xvii], kewajiban pengontrol data[xviii] dan pemroses data[xix], pengiriman data pribadi, pengecualian, pelaksanaan perlindungan data, serta ganti rugi dan sanksi.[xx]

Di sisi lain, sebagaimana dijelaskan di atas, di Indonesia hingga saat ini belum terdapat pengaturan yang spesifik mengenai perlindungan data, khususnya mengenai klasifikasi data yang jelas dan mekanisme perlindungannya. 

Adanya pengaturan yang spesifik dan jelas terkait dengan berbagai ketentuan sebagaimana disebutkan sebelumnya merupakan hal yang penting sebagai perlindungan data pribadi secara formal. 

Sehingga, akan tercipta batasan yang jelas mengenai apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh pihak-pihak terkait terhadap data pribadi yang mereka pegang (bergantung pada jenis datanya), serta apa sanksi dan bagaimana mekanisme penegakan hukumnya apabila terjadi pelanggaran atau kejahatan yang berkaitan dengan data pribadi.

Kesimpulan

Pada akhirnya, meskipun secara umum pengumpulan data oleh institusi pemerintah dan perusahaan swasta ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau pelanggan, terdapat kemungkinan yang tinggi terhadap munculnya ancaman serangan atau penyalahgunaan terhadap data pribadi. 

Dengan demikian, di era di mana pengumpulan data dalam jumlah yang besar semakin sering dilakukan, pengaturan mengenai perlindungan data pribadi harusnya menjadi prioritas utama DPR dan pemerintah untuk melindungi hak privasi warga negaranya serta dari ancaman terhadap keamanan data pribadi, serta untuk memperjelas batasan bagi berbagai pihak terkait dengan penggunaan data pribadi masyarakat yang ada di mereka. Hal ini menjadi penting mengingat tren pengumpulan data dalam jumlah yang besar akan terus meningkat.

Dengan demikian, kepastian hukum terhadap adanya jaminan perlindungan data pribadi menjadi penting, terutama di era digital di mana banyak sekali data yang disimpan secara digital.

Tulisan ini telah dimuat sebelumnya di situs Center for Digital Society pada 12 Maret 2018. Lihat pada tautan berikut: http://cfds.fisipol.ugm.ac.id/article/244/privasi-vs-keamanan-mempertanyakan-perlindungan-data-pribadi-dalam-program-registrasi-wajib-kartu-sim-di-indonesia

Sumber:

[i]      Hakim, R. N. (2017). Hoax Registrasi Data Seluler Bisa Disebar oleh Penjahat Siber [daring] Kompas. Tersedia di: https://nasional.kompas.com/read/2017/11/04/11221401/hoax-registrasi-data-seluler-bisa-disebar-oleh-penjahat-siber [Diakses 6 Mar. 2018].

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun