Mohon tunggu...
Faiz Rahman
Faiz Rahman Mohon Tunggu... Peneliti -

Researcher Center for Digital Society, Universitas Gadjah Mada BC 202, Fisipol Bulaksumur, Yogyakarta, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Privasi vs Keamanan, Mempertanyakan Perlindungan Data Pribadi dalam Program Registrasi Wajib Kartu SIM di Indonesia

20 April 2018   11:26 Diperbarui: 20 April 2018   14:35 820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan kebijakan pendaftaran wajib kartu SIM untuk seluruh warga negara Indonesia pada akhir 2016 (yang mana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 tahun 2016 junctoPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 14 No. 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi). 

Pada awalnya, kebijakan ini menimbulkan kontroversi di masyarakat terkait dengan tujuannya. Sampai-sampai terdapat sejumlah hoax yang beredar di masyarakat yang bertujuan untuk menggiring masyarakat agar tidak mendaftarkan nomornya.[i] Meskipun banyak kontroversi yang muncul pada awal diumumkannya, kebijakan ini akhirnya diimplementasikan sejak 31 Oktober 2017. 

Pendaftaran wajib kartu SIM ini bukanlah kebijakan yang baru di berbagai negara. Sebelum Indonesia, beberapa negara seperti Thailand, Afrika, Spanyol, Italia, Perancis, dan Yunani telah mengimplementasikan kebijakan serupa.[ii]

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, kebijakan ini ditujukan untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada pelanggan, meminimalisasi kejahatan (seperti suap atau penipuan), dan untuk memudahkan pencarian ponsel yang hilang.[iii] 

Lebih lanjut, terdapat juga kepentingan pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan National Single Identity, yang mana akan menghubungkan sistem operator seluler dengan database dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.[iv] Untuk mendaftarkan kartu SIM, masyarakat harus memasukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (Nomor KK) mereka. 

Dengan demikian, nomor ponsel mereka akan terhubung dengan nomor identitas mereka. Masyarakat harus mendaftarkan kartu SIM mereka paling lambat tanggal 28 Februari 2018 atau nomor ponsel mereka secara berkala akan diblokir hingga nantinya dapat menyebabkan nomor tersebut tidak dapat lagi digunakan.[v]

Beberapa Isu Kontroversial

Saat proses pendaftaran, terdapat beberapa masalah yang terjadi. Beberapa masalah yang banyak terjadi adalah eror saat proses pendaftaran, kegagalan pendaftaran, bahkan ketidakcocokan NIK dengan Nomor KK.[vi] 

Isu-isu tersebut mendorong masyarakat untuk mencari NIK dan Nomor KK di internet yang dapat mereka gunakan agar proses pendaftaran dapat diselesaikan. Terdapat beberapa situs yang menyediakan NIK dan Nomor KK yang cocok yang dapat digunakan masyarakat untuk pendaftaran kartu SIM, meskipun saat ini situs-situs tersebut sudah tidak dapat diakses lagi.[vii] 

Lebih lanjut, seorang wanita bernama Aninda Indrastiwi melaporkan bahwa NIK dan Nomor KK-nya telah digunakan untuk mendaftarkan lebih dari 50 nomor tidak dikenal.[viii] Insiden tersebut kemudian memunculkan rumor mengenai dugaan kebocoran data NIK dan Nomor KK pada saat proses pendaftaran kartu SIM. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun