Sebagai sebuah SMK, memiliki lembaga bernama BKK adalah salah satu “syarat sah” menjadi sekolah vokasi. Latar belakang adanya BKK di sebuah lembaga atau Sekolah Vokasi sendiri tersebut pertama kali muncul dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0490/U/1992, yaitu tentang BKK sebagai salah satu ruang lingkup bimbingan dan penyuluhan kejuruan adalah berupa pemasaran tamatan, di mana usaha ini dilakukan melalui kegiatan : melaksanakan sistem bursa kerja khusus atau sistem ganda; melaksanakan bimbingan karier secara terprogram; aktif mendekati industri untuk bekerja sama yang saling menguntungkan; mengaktifkan siswa dalam kegiatan unit produksi; dan mempromosikan tamatan melalui berbagai kegiatan sekolah, antara lain pameran sekolah, media massa dsb.
Kemudian oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, istilah Bursa Kerja Khusus semakin di perjelas yaitu, Bursa Kerja Khusus adalah Bursa Kerja di Satuan Pendidikan Menengah, Pendidikan Tinggi dan Lembaga Pelatihan Kerja yang melakukan kegiatan memberikan informasi pasar kerja, pendaftaran pencari kerja, memberi penyuluhan dan bimbingan karir serta penyaluran dan penempatan tenaga kerja (Pusdatinaker, 2007). Serta pada tahun berikutnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan aturan yang spesifik peran bursa khusus pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 07/MEN/IV/2008 pada pasal 15 tentang Penempatan Kerja.
Walaupun BKK pada awalnya adalah inisasi oleh Menteri Pendidikan pada saat itu, namun jika berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja, BKK secara tidak langsung terhubung dengan kementerian tenaga kerja dan lembaga turunannya di daerah masing-masing sebagai “agent” walaupun BKK sendiri ada dalam sebuah sekolah yang notabene kebijakan sekolah mengikuti kementrian pendidikan.
Hasil kerja BKK sendiri selama ini juga dibutuhkan oleh Kementerian Pendidikan, terutama direktorat SMK, untuk memberikan data keterserapan alumni SMK maupun industri yang bekerja sama dengan SMK tersebut. Namun sebagai sebuah sekolah terutama SMK, yang pada saat ini digemborkan jika alumni SMK bisa BMW (Bekerja, Melanjutkan Studi, Wirausaha), menurut penulis, hal inilah yang membuat kementerian pendidikan dan kebudayaan (Dalam hal ini Direktorat Vokasi (Direktorat baru di Kemdikbud)) menginisiasi sebuah nama baru lembaga baru yang secara detail diminta untuk mampu “memfasilitasi” siswa atau alumni SMK untuk bisa “BMW”. Lembaga baru di SMK tersebut bernama Pusat Pengembangan Karir Siswa (PPKS).
Nama PPKS ini sendiri penulis ketahui baru muncul setelah Pak Wikan Sakarinto menjadi Direktur Jenderal Vokasi yang kini membawahi Direktorat SMK, yang secara rekam jejak memang inovatif dan sangat menguasai bidang lembaga vokasi, karena jabatan terakhir beliau sebelumnya adalah Dekan Sekolah Vokasi UGM.
Namun hingga saat penulis membuat artikel ini, penulis belum menemukan peraturan menteri atau edaran dari Direktur Jenderal vokasi atau Direktorat SMK yang meminta semua SMK membuat PPKS. Istilah PPKS sendiri, sepemahaman penulis, muncul bersamaan dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pengembangan BKK yang setiap tahun bantuan ini selalu di gelontorkan oleh Direktorat SMK/Mitras DUDI kepada beberapa SMK di Indonesia yang terpilih.
Informasi tentang PPKS ini sendiri penulis dapatkan ketika mengikuti Bimtek Pengenbangan BKK/PPKS yang diadakan untuk Koordinator/Pengurus BKK di SMKN 2 Yogyakarta. SMK tersebut pada tahun ini mendapatkan amanah untuk mengadakan Bimtek tersebut bagi SMK-SMK yang ada di sekitarnya. Momentum tersebut juga dijadikan media untuk sosialisasi agar SMK membentuk PPKS, yang mana menurut panita pelaksana bimtek tersebut, untuk aturan pembentukan PPKS masih dalam proses dan tinggal menunggu pengesahan.
Berdasarkan materi bimtek yang penulis dapatkan, Pusat Pengembangan Karir Siswa (PPKS) adalah lembaga yang dibentuk di SMK, Politeknik/Universitas, dan Lembaga pelatihan yang menjadi mitra lembaga pemerintah sebagai unit pelaksana yang melakukan kegiatan/memberikan layanan bagi peserta didik dan lulusan berupa informasi pasar kerja, pendaftaran pencari kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, penyaluran dan penempatan kerja. Selain penempatan lulusan, Pusat Pengembangan Karir Siswa/Bursa Kerja Khusus juga berfungsi meningkatkan pemahaman dunia usaha/industri terhadap kemampuan/kompetensi yang dimiliki oleh lulusan yang sesuai jenis pekerjaan/posisi jabatan yang tersedia di dunia usaha/industri, serta untuk pencapaian target persentase lulusan yang bekerja pada tahun kelulusan. Fungsi tersebut bisa dicapai melalui pemasaran tamatan atau job matching.
Jika melihat dari pengertian tersebut memang tidak jauh beda dengan pengertian BKK yang selama ada, bahkan secara struktur organisasi BKK dan PPKS pun dalam penerapannya tidak jauh berbeda. Adapun struktur organisasi yang ada di dalam PPKS adalah:
- Pelindung : Kepala Sekolah
- Penanggungjawab : WKS Humas
- Ketua PPKS
- Sekretaris PPKS
- Bendahara PPKS
- Divisi BKK
- Divisi Bimbingan Kelanjutan Studi
- Divisi Kewirausahaan
- Divisi Promosi, IT, dan Tracer Study
- Divisi SDM dan Pelatihan
Struktur ini juga tidak menjadi harga mati atau harus dilengkapi, karena juga tergantung dengan jumlah SDM dalam satu sekolahan tersebut. Selain itu, apabila jumlah SDM di sekolah terbatas maka bisa dapat double job desk, agar semua dapat dilaksanakan. Terlaksananya kegiatan PPKS ini juga harus mendapatkan dukungan oleh pihak sekolah, terutama dana serta sarana dan prasaran untuk melaksanakan kegiatan.