Konsumsi berlebih-lebihan, yang merupakan ciri khas didalam masyarakat yang tidak mengeal Tuhan, berlebih-lebihan sama halnya dengan pemborosan dalam mengkonsumsi makanan. Kita tidak boleh berlebih-lebihan atau israf Karena Allah sangat tidak menyukai perbuatan tersebut.
Pemborosan  berarti penggunaan harta yang berlebih-lebihan untuk hal-hal yang melanggar hukum dalam hal seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, atau bahkan sedekah. Ajaran-ajaran Islam menganjurkan pola-pola konsumsi dan penggunaan harta secara wajar dan berimbang.
PERINTAH MAKAN
Perintah makan disini yaitu memakan makanan yang layak dikonsumsi tidak haram untuk dimakan.
APA YANG HALAL DIMAKAN
Makanan yang diuraikan oleh Al-Quran dapat dibagi dalam tiga katagori pokok, yaitu nabati, hewani, dan olahan.
Adapun jenis makanan Nabatai disini  yang halal konsumsi yaitu seperti sayur mayur, kacang juga kecap.
Adapun jenis makanan hewani, maka Al-Quran membanginya dalam dua kelompok besar, yaitu berasal dari laut dan darat, "buruan laut" maksudnya adalah binatang yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat, dan sebagainya, baik dari laut, sungai, danau, kolam, dan lain-lain.Â
Sedang kata "makanan yang berasal dari laut" adalah ikan dan semacamnya yang diperoleh dengan mudah karena telah mati sehingga mengapung
Hewan yang hidup didarat yang halal dikonsumsi anatara lain sapi, unta dan juga kambing dan juga hewan ungags lainnya kecuali daging babi, anjing yang haram untuk dikonsumsi.
Beberapa Hal Perlu diperhatikan Dalam Konsumsi Adalah Sebagai Berikut:
Konsumsi makanan yang halal
Halal artinya boleh diartikan sebagai Mubah jika berkaitan dengan sesuatu yang dikonsumsi dan ini berarti tidak mengandung bahan-bahan yang tidak halal(haram) dasar pertama yang ditetapkan Islam adalah bahwa asal sesuatu yang dicipta Allah adalah halal bukan Mubah
Larangan Makanan Haram