Mohon tunggu...
Nur Faiz Firmansyah
Nur Faiz Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - 3514081508010001

mimpi itu dikejar bukan ditunggu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Berpindah-pindah Mazhab

16 Juni 2021   12:10 Diperbarui: 16 Juni 2021   12:15 3677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian Mazhab

Kata “mazhab” sendiri berasal dari bahasa Arab, yaitu jalan yang dilalui atau dilewati. Menurut para Ulama dan ahli agama, pengrtian mazhab memeliki arti metode atau manhaj yang terbentuk setelah melalui pemikiran dan juga penelitian, kemudian umat muslim yang menjalaninya dan menjadikannya sebagai pedoman yang telah diketahui batasan dan bagian-bagiannya dalam menjalankan ibadah dan dibangun di atas prinsip dan kaidah-kaidah islam.

B. Pengertian Talfiq

Talfiq adalah keyakinan seorang muslim untuk berpegang pada satu madzhab tertentu sebagai pedoman dia dalam menjalankan syariat-syariat islam dan kadang seorang muslim itu tidak dapat mempertahankannya secara konsisten karena kondisi dan situasi tertentu. Sehingga istilah talfiq antar madzhab dapat kita simpulkan yaitu penggabungan dua madzhab atau lebih. Misalnya yaitu ketika ada seorang muslim yang bermadzhab fiqh Syafi‟î mencampurnya dengan ajaran madzhab lain yaitu Malikî, Hanafî atau Hanbalî. Ada juga yang tidak berpegang pada madzhab tertentu sebagai pedoman dia dalam menjalankan syariat-syariat islam, akan tetapi dia menggunakan pendapat fiqh dari berbagai madzhab. Persoalan seperti ini dalam khazanah ushul fiqh biasa disebut dengan talfîq, hal inilah yang biasanya dilakukan akahir-akhir ini di mana fanatisme bermadzhab telah mulai memudar seiring dengan perkembangan zaman. (Mufid, 2005)

Syaikh Muhammad Sa‟id Albani dalam kitab „Umdatu at-Tahqiq fi at- Taqlid wa at-Talfiq menjelaskan istilah talfiq yang sisinya yaitu : “Mendatangkan suatu metode yang tidak pernah dikatakan oleh para mujtahid”. Sebagian ulama yang lain mendefinisikan talfiq dengan tatabbu‟ arrukhash, yaitu : “Mencari keringanan karena hawa nafsu”. Maksud dari keringanan tersebut adalah keringanan hukum atau fatwa dari sekian banyak pendapat para ulama. Singkatnya yaitu orang yang melakukan talfiq akan dapat dengan mudah menjalankan syariat-syariat islam dan ibadah dengan aturan fiqh dari berbagai madzhab atau pendapat ulama.

Sedangkan menurut M.Said Ramadhan al-Buthi menjelaskan dalam bukunya Bahaya Bebas Mazhab dalam Keagungan Syariat Islam. Buku ini menjelaskan tentang larangan kaum muslimin untuk berpegang teguh pada salah satu imam mazhab yang empat, maknanya kaum muslimin harus mengambil hukum langsung ke Alquran dan Sunnah. Bagi kaum muslimin yang tidak mampu melakukannya, diperbolehkan untuk  berpindah-pindah dari mazhab yang satu ke mazhab lainnya dalam satu waktu untuk bertaklid. Pendapat ini diperkenankan dengan perkataan imam mazhab yang berkenaan untuk tidak terlalu fanatik terhadap ajaran mazhab tertentu yang tidak sesuai dengan al-Qur’an dan Hadits.

C. Pro dan Kontra Talfiq

Umumnya para ulama mengharamkan talfiq antar madzhab secara tegas dan tanpa syarat. Di antara mereka antara lain:

1) Abdul Ghani an-Nabulsi dalam karyanya Khulashah at-Tahqiq fi Bayan al-Hukmi at-Taqlid wa at-Talfiq

2) As-Saffarini (Muhammad bin Ahmad bin Salim al-Hanbali) dalam karyanya at-Tahqiq fi Buthlan at-Talfiq

3) Al-„Alawi asy-Syanqithi dalam karyanya Maraqi ash-Shu‟ud dan Nasyr al-Bunud „ala Maraqi ash-Shu‟ud

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun