Giritontro, Wonogiri (10/02). Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
NIB sendiri merupakan kebijakan baru dari pemerintah untuk memudahkan pengusaha dalam mengurus dan mendapat izin berusaha. Â Pasalnya, pengusaha kini tak perlu lagi repot mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan masih banyak lagi. Belum lagi dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu. Di Desa Ngargoharjo sendiri terdapat beberapa UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) akan tetapi banyak dari mereka belum mengenal tentang Nomor Induk Berusaha, padahal seperti yang disebutkan diatas bahwa NIB ini sangat penting bagi pengusaha dalam mengurus dan mendapat izin berusaha.
Berdasarkan uraian diatas, Mahasiswa KKN UNDIP mengadakan bimbingan dan edukasi terkait Nomor Induk Berusaha tepatnya pada hari Jumat tepatnya tanggal 20 di Balaidesa Ngargoharjo, warga sangat antusias karena Nomor Induk Berusaha ini merupakan hal yang masih baru dikalangan mereka. Jumlah peserta yang hadir sekitar 50 orang.
Kegiatan program kerja mengenai edukasi terkait NIB tersebut mendapatkan tanggapan yang positif dari warga, kelompok tani, serta Kepala Dusun Desa Ngargoharjo. Harapan dari diadakannya program kerja ini ialah para warga paham terkait Nomor Induk Berusaha dan pihak desa dapat melayani masyarakatnya apabila ada pertanyaan terkait Nomor Induk Berusaha.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H