Mohon tunggu...
Faiz Hanifudin
Faiz Hanifudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa KKN UNDIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mahasiswa KKN UNDIP Menanamkan Kesejahteraan Petani Melalui Pemanfaatan Limbah Puntung Rokok Sebagai Pestisida Organik Alami

9 Februari 2023   18:07 Diperbarui: 9 Februari 2023   18:18 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Giritontro, Wonogiri (09/02). Pemanfaatan Limbah Puntung Rokok sebagai Pestisida Organik merupakan solusi inovatif untuk mengatasi masalah sampah puntung rokok dan mempromosikan praktik pertanian berkelanjutan. Limbah puntung rokok mengandung bahan-bahan kimia berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan, seperti nikotin dan tar. Namun, bahan-bahan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan aktif pestisida organik. Pestisida organik adalah pestisida yang terbuat dari bahan alami dan tidak mengandung bahan kimia berbahaya. Pestisida ini lebih ramah lingkungan dan aman bagi manusia dan binatang.

Namun, pemanfaatan limbah puntung rokok sebagai pestisida organik membutuhkan proses pengolahan yang tepat dan memenuhi standar kualitas. Jika tidak dilakukan dengan benar, limbah puntung rokok dapat menimbulkan masalah baru bagi lingkungan dan kesehatan. Secara keseluruhan, pemanfaatan limbah puntung rokok sebagai pestisida organik merupakan solusi inovatif yang dapat membantu mengatasi masalah sampah puntung rokok dan mempromosikan praktik pertanian berkelanjutan.

Dikarenakan masih kurangnya pengetahuan, pemahaman, serta inovasi mengenai pemanfaatan limbah puntung rokok sebagai pestisida organik pada petani Desa Ngargoharjo dengan alasan terbatasnya edukasi ataupun pelatihan kemampuan menginovasi pemanfaatan limbah, maka mahasiswa KKN Tim 1 Undip 2023 menginisiasikan edukasi pemanfaatan limbah puntung rokok sebagai pestisida organik pada kelompok petani Desa Ngargoharjo di Balai Dusun. Para petani Desa Ngargoharjo yang nantinya akan diberikan pendampingan, pemahaman, serta edukasi lebih lanjut kepada kelompok tani di tiap dusun sekaligus melakukan praktek pembuatan pestisida organik dari limbah puntung rokok.

Sasaran dalam program kerja ini yaitu warga Desa Ngargoharjo, lebih tepatnya pada Kelompok Tani Desa Ngargoharjo.  Kegiatan ini sendiri dilakukan sekali, yaitu pada hari Minggu (22/01) di Balai Dusun Ngringin. Kegiatan yang dilakukan meliputi pendampingan kepada kelompok tani Desa Ngargoharjo, memaparkan mengenai pemanfaatan limbah puntung rokok bisa dijadikan sebagai pestisida organik, menjelaskan bagaimana cara membuat limbah puntung rokok menjadi pestisida organik. Lalu juga mempraktikkan di depan para warga kelompok tani dengan bahan yang digunakan cukup sederhana hanya air dan puntung rokok, yang nantinya bahan tersebut diesktrak menggunakan air dan ditunggu selama 10 hari dalam wadah tertutup. Terakhir menunjukkan hasil pestisida organik dari limbah putung rokok yang sudah kami buat sebelumnya.

Kegiatan program kerja mengenai pemanfaatan limbah puntung rokok sebagai pestisida organik tersebut mendapatkan tanggapan yang positif dari warga, kelompok tani, serta Kepala Dusun Desa Ngargoharjo. Harapan dari diadakannya program kerja dari pendampingan serta edukasi mengenai pemanfaatan limbah puntung rokok sebagai pestisida organik pada kelompok tani Desa Ngargoharjo yaitu yang nantinya tanaman yang dihasilkan oleh petani merupakan tanaman sehat produksi tinggi tanpa adanya bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh serta membantu mengembangkan inovasi untuk memberikan solusi alternatif bagi mereka dalam mengatasi masalah hama tanaman dan serangga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun