Mohon tunggu...
Faiz Hanifudin
Faiz Hanifudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa KKN UNDIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Batas Administrasi? Pembuatan Peta Administrasi Wilayah demi Terciptanya Tertib Administrasi Pemerintahan

5 Februari 2023   18:00 Diperbarui: 5 Februari 2023   18:16 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peta adalah gambaran konvensional permukaan bumi baik sebagian atau seluruhnya, pada bidang datar yang diperkecil dengan skala dan dilihat dari atas dengan tulisan tertentu sebagai tanda. Peta merupakan hal yang penting yang harus dimiliki oleh suatu pemerintahan desa, karena didalam peta terdapat informasi spasial terkait kondisi dari wilayah desa terebut.

Mahasiswa KKN Tim I UNDIP tahun 2022/2023 melakukan kegiatan pembuatan Peta Administrasi Desa Ngargoharjo. Pembuatan peta ini didasari oleh permintaan dari pihak desa, dimana peta administrasi yang ada belum dilakukan pembaharuan, lebih tepatnya peta tersebut dibuat pada tahun 1979. Pembuatan peta administrasi ini tentunya perlu dilakukan koordinasi dengan pihak desa selaku pihak yang mengetahui batas-batas antar dusun bahkan batas-batas antar desa.

Pembuatan peta ini diawali dengan survey langsung ke lapangan untuk melihat batas-batas secara real kemudian dilakukan proses delineasi batas di software ArcGIS, tentunya proses-proses tersebut harus didampingin oleh pihak desa. Setelah itu dilakukan pembingkaian peta administrasi desa ngargoharjo dengan ukuran A1 dan dilakukan pemasangan peta di balai desa ngargoharjo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun