Mohon tunggu...
Faiz Azhar Achmadi
Faiz Azhar Achmadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Alumnus FH UGM

Hobi baca tentang hukum, hobi ngabisin duit ke bioskop buat nonton film apa aja.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Pidana Militer [Bagian I]

10 September 2019   21:16 Diperbarui: 10 September 2019   21:18 2984
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: https://nirmiliter12.blogspot.com

 Hal ini dikarenakan tidak adanya aturan khusus yang berlaku bagi anggota militer yang berkaitan dengan korupsi dan narkotika dsb dalam KUHPM. Contoh konkret yang dapat penulis berikan adalah dalam kasus penyerangan lapas cebongan yang terjadi beberapa tahun silam. 

Dalam penyerangan tersebut terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota TNI. Kendatipun yang melakukan adalah anggota TNI aktif.

Namun yang diterapkan kepada mereka bukan KUHPM, melainkan KUHP umum. Hal ini dikarenakan KUHPM tidak mengatur secara khusus mengenai pasal-pasal pembunuhan yang berlaku bagi anggota militer.

Dalam kesempatan berikutnya, penulis akan menerangkan tentang sejarah dari KUHPM lebih mendalam, dan bagaimana dia diberlakukan di Indonesia, serta tindak pidana apa saja yang diatur dan diberlakukan khusus hanya bagi anggota militer dalam KUHPM tersebut. 

Sekian. Terima kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun