Latar Belakang
Area global ini tidak banyak anak-anak yang menyempatkan waktu untuk menghafal atau terkadang campur tangan keluarga kurang dalam memberikan arahan pada anak dalam menghafal Al-Quran. Kebanyakan anak-anak sibuk bermain dengan teman-temannya meskipuan ada jam untuk ngaji namun hal tersebut hanya belajar ngaji bukan menghafal.
Area modren bukan menjadi penghalang bagi seorang Musa anak asal Bangka Belitung yang sudah hafal 30 juz di usia 5 tahun dan beberapa anak yang mengikuti Hafidz Indonesia, itulah yang menjadi bukti nyata adanya mereka yang mempu menghafal.
Menghafal bagi anak-anak tentu sangat didukung oleh pola asuh orang tua yang memberikan pemahaman atau mengarahkan agar dapat timbul motivasi pada anak tersebut dan kehadiran penghafal anak-anak yang jarang itulah yang memicu penulis mengatakan bahwa menghafal adalah bakat bagi seorang anak.
Pengertian Menghafal (Tahfidh)
Tahfidz berasal dari Bahasa Arab ((حَفِظَ يَحْفَظُ حِفْظًا yang berarti menghafal, sedangkan kata “menghafal” berasal dari kata “hafal” yang memiliki dua arti : (1) telah masuk dalam ingatan (tentang pelajaran), dan (2) dapat mengucapkan di luar kepala (tanpa melihat buku atau catatan lain). Adapun arti “menghafal” adalah berusaha meresapkan ke dalam pikiran agar selalu ingat.
Menurut Ahmad Warson Munawwir, kata “menghafal” dalam bahasa Arab adalah “hifzh”. Kata ini berasal dari fi’il (kata kerja) : hafizha – yahfazhu – hifzhan. Jika dikatakan, hafizha asysyai’a, artinya menjaga (jangan sampai rusak), memelihara dan melindungi. Namun jika dikatakan, hafizha as-sirra, artinya katamahu (menyimpan). Dan jika dikatakan, hafizha ad-darsa, artinya istazhharahu (menghafal).
Dari sini, dapat diketahui bahwa kata hafizha – yahfazhu – hifzhan dalam bahasa Indonesia artinya adalah “menghafal”.
Sedangkan Al-qur’an itu sendiri berasal dari bahasa Arab dari kata kerja (fi’il) yang artinya adalah membaca. Adapun menurut Syar’i, Sebagaimana yang diungkapkan oleh An-Nawawi, Al-Qur’an adalah firman Allah SWT yang merupakan mu’jizat, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantaraan malaikat Jibril as. yang ditulis dalam mushaf, diriwayatkan secara mutawatir, dan bernilai ibadah dalam membacanya. Sedangkan menurut Muhammad Abdullah dalam kitabnya, “Kaifa Tahfadzul Qur’an”, memberi definisi Al-Qur’an sebagai berikut, Al-Qur’an adalah Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui perantara Ruuhul Amin (Malaikat Jibril) dan dinukilkan kepada kita dengan tawatur yang membacanya dinilai sebagai ibadah, diawali dengan surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Naas. Dari definisi di atas, maka kalam Allah yang diturunkan kepada selain Nabi Muhammad SAW, seperti Taurat, Zabur, Injil dan shuhuf Ibrohim tidak dinamakan Al-Qur’an. Demikian halnya dengan firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW tetapi tidak dimasukkan ke dalam mush-haf, juga tidak dinamakan Al-Qur’an, tapi disebut hadits qudsi. Al-Qur’an sebagai mu’jizat, artinya Al-Qur’an merupakan sesuatu yang luar biasa yang tiada kuasa seorang manusia dan jin dapat menandinginya, karena hal itu di luar kesanggupannya. Allah swt Berfirman di dalam surat Al-Israa’ ayat 88, yaitu:
“Katakanlah:”Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa al-Qur’an ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain”.
Faktor –Faktor yang Mempengaruhi Penghafal Al-Qur’an Pada Anak
- Bakat