Pelayanan elektromedik adalah salah satu elemen penting dalam dunia kesehatan modern. Dengan kemajuan teknologi, peralatan elektromedik tidak hanya menjadi penunjang, tetapi juga tulang punggung berbagai layanan medis. Untuk mengatur standar pelayanan di bidang ini, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Permenkes Nomor 65 Tahun 2016.
Latar Belakang Regulasi
Permenkes ini lahir dari kebutuhan untuk meningkatkan mutu dan keamanan pelayanan kesehatan yang menggunakan peralatan elektromedik. Sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan, peralatan elektromedik memerlukan pengelolaan yang tepat agar dapat berfungsi secara optimal, aman, dan efisien. Dalam regulasi ini, pelayanan elektromedik mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, instalasi, kalibrasi, hingga pemeliharaan dan penghapusan alat.
Cakupan dan Tujuan Standar
Regulasi ini memberikan pedoman bagi berbagai pihak, termasuk tenaga elektromedis, fasilitas pelayanan kesehatan, serta pengguna layanan. Tujuannya meliputi:
- Memberikan acuan penyelenggaraan pelayanan elektromedik yang bermutu.
- Menjamin keamanan, keselamatan, dan kelayakan alat elektromedik.
- Melindungi pasien sebagai penerima layanan.
- Memberikan kepastian hukum bagi tenaga elektromedis.
Ruang Lingkup dan Pelaksanaan
Standar ini mencakup seluruh siklus peralatan elektromedik, termasuk:
- Akuisisi dan penerimaan: Menilai kebutuhan, spesifikasi teknis, hingga proses pengadaan.
- Instalasi: Pemasangan dan pengujian alat untuk memastikan fungsinya sesuai standar.
- Pemeliharaan dan kalibrasi: Dilakukan secara berkala untuk menjaga kinerja alat tetap optimal.
- Perbaikan: Mengembalikan fungsi alat yang rusak agar tetap sesuai spesifikasi teknis.
- Penghapusan: Proses evaluasi alat yang sudah tidak layak digunakan.
Sumber Daya yang Dibutuhkan
Pelaksanaan standar pelayanan elektromedik membutuhkan sumber daya yang mumpuni, antara lain:
- Tenaga elektromedis: Dengan kualifikasi minimal lulusan Diploma III Teknik Elektromedik dan memiliki STR-E serta SIP-E.
- Peralatan kerja: Meliputi alat pemeliharaan, pengujian, kalibrasi, dan peralatan keselamatan kerja.
- Fasilitas dan infrastruktur: Ruang kerja, gudang penyimpanan, serta jaringan listrik dan komunikasi yang memadai.
Pengawasan dan Evaluasi
Untuk memastikan standar pelayanan elektromedik diterapkan dengan baik, regulasi ini mewajibkan pengawasan dari Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, hingga organisasi profesi. Evaluasi dilakukan melalui monitoring, pelaporan, dan audit mutu secara berkala.
Dampak Positif bagi Pelayanan Kesehatan
Penerapan Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 memberikan dampak signifikan pada pelayanan kesehatan di Indonesia:
- Keseragaman standar: Menciptakan pelayanan elektromedik yang terstandarisasi di seluruh fasilitas kesehatan.
- Meningkatkan kepercayaan pasien: Jaminan keamanan dan kualitas alat meningkatkan rasa aman pasien.
- Efisiensi operasional: Pengelolaan peralatan yang baik mengurangi risiko kerusakan dan biaya perbaikan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI