Mohon tunggu...
Faizal Sutrisno
Faizal Sutrisno Mohon Tunggu... Penulis - Content Creator

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Duh, Sistem Kontrak Dihapus? Inilah Perbedaan Kecil Namun Penting antara PPPK dan PNS!

3 Juni 2023   22:50 Diperbarui: 3 Juni 2023   22:53 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo

Status PPPK dan PNS kini hampir tidak ada perbedaan setelah pemerintah menghapus Sistem Kontrak kerja.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah setuju menghapus sistem kontrak kerja sehingga perbedaan antara PPPK dan PNS hanya sedikit.

Pemerintah memiliki alasan menghapus sistem kontrak kerja PPPK agar mereka dapat bekerja dengan tenang bersama PNS.

Sebelumnya, perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS terletak pada sistem kerja.

PPPK hanya bekerja dengan sistem kontrak, baik selama 1 atau 2 tahun atau maksimal 5 tahun.

Berbeda dengan PNS yang dapat terus bekerja hingga pensiun dan memiliki nomor induk pegawai.

Setelah pemerintah sepakat menghapus sistem kontrak kerja, berikut adalah perbedaan antara PPPK dan PNS seperti dilansir oleh Klikpendidikan.id pada Kamis, 1 Juni 2023 dari website bkd.sultengprov.go.id.

Hak

Hak-hak PNS meliputi:

  • Gaji
  • Tunjangan
  • Fasilitas
  • Cuti
  • Jaminan Pensiun
  • Jaminan Hari Tua
  • Perlindungan
  • Pengembangan Kompetensi

Hak-hak tersebut meliputi gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Perbedaan sedikit antara PPPK dan PNS terletak pada hak atas fasilitas, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Manajemen

Manajemen PNS lebih fleksibel dan menguntungkan, karena PNS dapat naik gaji secara bertahap sesuai pangkat dan golongan masing-masing.

  • PNS juga dapat menjabat rangkap baik sebagai pejabat struktural maupun fungsional.
  • PPPK tidak dapat menjabat rangkap jabatan karena manajemen mereka hanya memperbolehkan menjadi pegawai fungsional saja.

Seleksi

PNS:

  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
    • Tes Intelegensi Umum (TIU)
    • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai bidang masing-masing.

PPPK:

  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas pensiun
    • Kompetensi Manajerial
    • Kompetensi Teknis
    • Kompetensi Sosial Kultural
    • Wawancara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun