Status PPPK dan PNS kini hampir tidak ada perbedaan setelah pemerintah menghapus Sistem Kontrak kerja.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah setuju menghapus sistem kontrak kerja sehingga perbedaan antara PPPK dan PNS hanya sedikit.
Pemerintah memiliki alasan menghapus sistem kontrak kerja PPPK agar mereka dapat bekerja dengan tenang bersama PNS.
Sebelumnya, perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS terletak pada sistem kerja.
PPPK hanya bekerja dengan sistem kontrak, baik selama 1 atau 2 tahun atau maksimal 5 tahun.
Berbeda dengan PNS yang dapat terus bekerja hingga pensiun dan memiliki nomor induk pegawai.
Setelah pemerintah sepakat menghapus sistem kontrak kerja, berikut adalah perbedaan antara PPPK dan PNS seperti dilansir oleh Klikpendidikan.id pada Kamis, 1 Juni 2023 dari website bkd.sultengprov.go.id.
Hak
Hak-hak PNS meliputi:
Hak-hak tersebut meliputi gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Perbedaan sedikit antara PPPK dan PNS terletak pada hak atas fasilitas, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Manajemen
Manajemen PNS lebih fleksibel dan menguntungkan, karena PNS dapat naik gaji secara bertahap sesuai pangkat dan golongan masing-masing.
- PNS juga dapat menjabat rangkap baik sebagai pejabat struktural maupun fungsional.
- PPPK tidak dapat menjabat rangkap jabatan karena manajemen mereka hanya memperbolehkan menjadi pegawai fungsional saja.
Seleksi
PNS:
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai bidang masing-masing.
PPPK:
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas pensiun
- Kompetensi Manajerial
- Kompetensi Teknis
- Kompetensi Sosial Kultural
- Wawancara