Mohon tunggu...
Faizal Nur Rohman
Faizal Nur Rohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

Capture the moment

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemberdayaan Pemuda Melalui Pendidikan Keagamaan

18 Agustus 2022   13:51 Diperbarui: 18 Agustus 2022   13:54 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pemberdayaan Remaja Masjid (05/07/22) Dokpri

Namun, sampai saat ini pemuda Indonesia masih diselimuti oleh berbagai persoalan yang sangat kompleks. Permasalahan yang terjadi seperti kenakalan remaja, penggunaan narkoba, rendahnya keikutsertaan remaja dalam setiap pembangunan, dan sikap apatis terhadap kegiatan di masyarakat nampaknya perlu adanya penanganan yang serius. 

Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah organisasi masyarakat yang dapat menjadi wadah pembinaan untuk para pemuda supaya mampu berkontribusi terhadap berbagai penyelesaian persoalan bangsa dan negara. 

Pemuda dituntut untuk berpartispasi dalam pembangunan daerah, banyak dapat ditemukan di masyarakat organisasi-organisasi atau komunitas kepemudaan seperti karang taruna, remaja masjid komunitas pencinta alam, komunitas kreatif, dan masih banyak lagi.

Dari berbagai permasalahan diatas pemberdayaan pemuda memiliki beberapa tujuan diantaranya adalah: (1) Enabling, tidak ada pemuda yang sama sekali tidak berdaya, sehingga harus diciptakan suasana yang memungkinkan potensi pemuda itu bisa berkembang, (2) Empowering, memperkuat potensi alamiah yang sudah dimiliki oleh pemuda itu sendiri, sehingga harus disediakan berbagai peluang dan kesempatan serta upaya bagi pemuda agar dapat semakin berdaya, dan (3) Melindungi, adanya suatu upaya untuk melindungi pemuda dari persaingan yang tidak sehat dan tidak seimbang, sehingga tidak terjadi eksploitasi dari suatu kelompok tertentu yang lebih kuat daripada pemuda.

Pendidikan merupakan suatu sistem cara mendidik atau memberikan pengajaran serta peranan yang baik dalam hal akhlak dan kecerdasan berpikir. Keagamaan berasal dari kata "Agama" dengan berawalan "ke" dan berakhiran "an", yang merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan agama. Pendidikan agama menyiratkan jenis pendidikan yang sebagian besar terpisah dari akademisi, dan yang menganggap keyakinan agama sebagai prinsip fundamental dan modalitas operasional, serta kondisi prasyarat kehadiran.

Pendampingan masyarakat khususnya pemuda yang dapat dilakukan adalah pendampingan dalam rangka mendorong antusiasme pemuda terhadap inisiasi untuk menimbulkan semangat terus belajar dalam bentuk pendidikan keagamaan. 

Pendampingan masyarakat khususnya pemuda juga dapat dilakukan dengan mempublikasikan kondisi sarana dan prasarana pendidikan keagamaan serta fasilitas peribadatan kepada para pihak yang memiliki program pemberdayaan pemuda dalam bentuk penyaluran bantuan materi ataupun pembelajaran, sehingga pemuda dapat bersinergi dengan sesama manusia supaya saling memberikan manfaat. 

Selain itu, pendampingan masyarakat diperlukan dalam merangkul para pemuda agar terpancing dalam menyambut inisiasi dari pemerintah maupun tokoh masyarakat setempat agar peran pemuda dalam memajukan desa sebagai wadah kegiatan. Sehingga semangat dan potensi pemuda dapat memberikan kontribusi positif dalam bentuk organisasi pemuda maupun kepanitiaan pelaksana kegiatan-kegiatan pendidikan keagamaan.

Pemberdayaan pemuda dalam bidang pendidikan keagamaan memberikan perubahan dan perkembangan kehidupan di lingkungan masyarakat khususnya para pemuda. Selain itu ukhuwwah islamiyyah antara pemuda akan terjalin dengan baik dan kuat, begitupun terjadi dengan masyarakat secara keseluruhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun