Mohon tunggu...
Faizal Amin Haderi
Faizal Amin Haderi Mohon Tunggu... Nahkoda - A learner Is Always Be Learner

Menurut saya menulis itu adalah bagian dari belajar karena untuk bisa menulis harus membaca, nah dengan membaca akan menambah pengetahuan kita dengan menulis semakin menajamkan pengetahuan tersebut. Mohon tanggapan dan koreksi nya. Bismillah.\r\n\r\nMore about me : https://www.instagram.com/faizalaminhaderi/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wawancara Singkat dengan Bekas Eselon II di Kementerian Agama terkait diangkatnya Anggito Abimanyu menjadi Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umroh

27 Juni 2012   04:13 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:29 902
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1340769892431498588

[caption id="attachment_184901" align="aligncenter" width="390" caption="Struktur Organisasi Kementerian Agama (http://sumbar.kemenag.go.id)"][/caption]

Dirjen merupakan jabatan karier, menurut kamus kepegawaian bahwa jabatan karier adalah Jabatan struktural dan fungsional yang hanya diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat yang ditentukan (http://bkd.bantulkab.go.id). Didalam Perpres No.47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Posisi Dirjen adalah unsur Pelaksana berada dibawah dan bertanggung jawab kepada menteri (lihat pasal 33). Artinya secara hirarki Dirjen diangkat oleh menteri karena merupakan hak prerogatifnya seorang atasan dalam hal ini menteri.

Adalah bapak Anggito Abimanyu dengan latar belakang di bidang Keuangan ditunjuk oleh Menteri agama Suryadharma Ali untuk menjabat sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) menggatikan posisi Slamet Riyanto, yang memasuki usia pensiun.

Menurut Menteri Agama ditunjuknya Anggito Abimanyu menjadi Dirjen PHU karena sudah memenuhi dua pertimbangan kementeriannya. "Pertama, Anggito memiliki integritas. Kedua, Anggito Abimanyu memiliki pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan dalam pengelolaan keuangan, khususnya surat utang negara, seperti Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI), yang nilainya sudah mencapai Rp 40 Triliyun. "Jadi, harus dikelola oleh orang yang menguasai keuangan," (kompas.com).

***

Kebetulan keluarga banyak yang bekerja di Kementerian Agama, sayapun mencoba memberikan kabar seputar pengangkatan ini sekaligus "mewawancarai" salah satunya yang juga bekas Eselon II di Kemenag yaitu bapak Drs.H.M.Amin Haderi,MM yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Berikut wawancaranya:

Bagaimana tanggapan bapak terkait diangkatnya Anggito Abimanyu menjadi Dirjen PHU? Wah, saya juga baru tahu beritanya, tapi yang jelas jabatan itu adalah Amanah bukan Hak, dan itu adalah haknya atasan dalam hal ini pak Menteri.

Sebagai bekas Eselon II, adakah kemungkinan para Eselon II di Kemenag akan cemburu dengan penunjukan ini? Saya rasa tidak. Karena para pejabat itu mengerti betul makna dari sebuah jabatan. Jabatan itu adalah Amanah bukan Hak. Jadi tidak bisa kita menuntut.

Dari sisi politik, apakah pengangkatan Anggito Abimanyu ini untuk meredam keinginan Komisi VIII DPR RI untuk "menswastakan" pengelolaan dana haji? Saya tidak melihat kearah situ. Tapi yang jelas trek record nya Anggito Abimanyu memang cocok untuk memanajemeni pelaksanaan haji. Secara kepangkatan juga sudah sangat cocok. Harusnya Anggito Abimanyu itu jadi Wakil Menteri, karena dia sudah pernah jadi eselon I sebelumnya.  

Demikian saja wawancara singkat saya dengan Bekas Eselon II di Kementerian Agama terkait dengan pengangkatan bapak Anggito Abimanyu menjadi Dirjen PHU di Kemenag yang pelantikannya sudah dilaksanakan kemarin pukul 14:00 di kementerian Agama jakarta (www.beritasatu.com).

Semoga dengan ditunjuknya Anggito Abimanyu menjadi Dirjen PHU di Kementerian Agama dapat membawa perubahan secara keseluruhan di Kementerian Agama kearah yang lebih baik tentunya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun