[caption id="attachment_316452" align="aligncenter" width="640" caption="Foto Dinas Penjagaan Laut dan Pantai Tahun 1959 (dok.pribadi)"][/caption]
Pasangan Presiden nomor urut 2 sudah ditetapkan KPU menjadi pemenang dalam pilpres 2014. Kemudian pasangan presiden dan wakil presiden tersebut langsung menuju Pelabuhan Sunda Kelapa untuk memberikan pidato kemenangan.
Alasan yang sangat masuk akal sebab pasangan presiden dan wakil presiden 2014 terpilih ini mempunyai tekad mewujudkan Indonesia sebagai negara yang memiliki wawasan nusantara menuju negara maritim yang handal serta menjadi poros maritime dunia melalui pembangunandeep sea port, keamanan maritim dan tol laut serta menyelesaikan reformasi birokrasi yang masih berjalan.
Ide menyampaikan pidato kemenangan dari atas kapal di pelabuhan sunda kelapa Jakarta ini cukup membuat rekan-rekan dari Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kantor Syahbandar Sunda Kelapa bekerja ekstra keras, sebab sangat mendadak, namun demikian tugas tersebut Alhamdulillah dapat berjalan dengan lancar berkat koordinasi yang baik antar protokoler, ujar R Hady Sulistiyo kasubag Tata Usaha KSOP Sunda Kelapa didalam akun facebooknya.
Dengan demikian institusi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) di bawah Direktorat Jenderal perhubungan Laut Kementerian Perhubungan adalah institusi pertama yang mendapat kesempatan mendampingi atau mengawal Presiden dan Wakil Presiden RI ke 7.
[caption id="attachment_316454" align="aligncenter" width="640" caption="Presiden Pertama RI, Ir. Soekarno Tabur Bunga dari Atas KN. Alkai Dinas Penjagaan Laut dan Pantai RI di teluk jakarta,Desember 1961 (dok.pribadi)"]
Namun banyak yang belum mengetahui sejarah dan keberadaan institusi ini.
Sejarah Panjang Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.
Keberadaan KPLP di Persada Ibu Pertiwi jelas landasan hukumnya, yakni Peraturan Pelayaran (Scheepvaart Reglement) LN. 1882 No. 115 junto LN. 1911 No.399 (kepolisian di laut). UU Pelayaran (Scheepvaart Ordonantie) 1936 (Stb. 1936 No. 700), Peraturan Pelayaran 1936 pasal 4, dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939 pasal 13.
< tahun 1942 – Sebelum Perang Dunia ke-Dua,
Organisasi KPLP diatur dalam Dienst van Scheepvaart (Dinas Pelayaran) dan Gouvernment Marine (Armada Pemerintah).
Tahun 1942 s/d 1949 – Setelah Perang Dunia ke-Dua,
Ada dua organisasi yang mengatur dan menyelenggarakan tugas dan fungsinya,
1. Pertama
- Tahun 1945, Jawatan Urusan Laut RI di Yogya, kemudian
- Tahun 1947, menjadi Jawatan Pelayaran RI.
2. Kedua
- Tahun 1947, Dienst Van Scheepvaart Hindia-Belanda yang kemudian ditingkatkan menjadi Departemen Van Scheepvaart, yang tadinya tugas dan fungsi pada butir 3 dilaksanakan oleh kapal-kapal Government Marine, selanjutnya oleh Zee en Kustbewaking Dienst dengan kapal-kapal dari Departemen Van Scheepvaart dan Departemen Van Marine.
Tahun 1950
Setelah pengakuan kedaulatan tgl. 27 Desember 1949 berdasarkan Pengumuman Menteri Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum No. 3 Tgl. 9 juni 1950, ke-dua organisasi tadi disatukan menjadi satu departemen yaitu Departemen Pelayaran dibawah Kementrian Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum. Zee en Kustbewaking Dienst menjadi DINAS PENJAGA LAUT DAN PANTAI (DPLP).
Diserahkan kepada Angkatan Laut
Dalam keadaan Darurat Perang (Perjuangan Fisik) berdasarkan Keppres No.39 tanggal. 31 Januari 1950, Penjaga Laut dan Pantai diserahkan kepada Angkatan Laut RI.
Tahun 1952
Pada medio 1952 diserahkan kembali kepada Jawatan Pelayaran yang diawali dengan penyerahan Dinas Patroli di Tanjung Uban, P. Bintan, Riau Kepulauan. Dasar Pertimbangannya sehubungan dengan peng-khususan tugas ABK dibidang pertahanan.
Tahun 1964
PLP (Penjaga Laut dan Pantai) menjadi bagian Operasi Polisionil di Laut (OPDIL) dibawah Direktorat Operasi Kementrian Perhubungan Laut.
Tahun 1965
Berubah lagi menjadi Asisten Operasi Khusus Angkutan Pemerintah berdasarkan SK. Menhubla No. Kab.4/9/16 tanggal 6 Mei1965.