Mohon tunggu...
Faizal Amin Haderi
Faizal Amin Haderi Mohon Tunggu... Nahkoda - A learner Is Always Be Learner

Menurut saya menulis itu adalah bagian dari belajar karena untuk bisa menulis harus membaca, nah dengan membaca akan menambah pengetahuan kita dengan menulis semakin menajamkan pengetahuan tersebut. Mohon tanggapan dan koreksi nya. Bismillah.\r\n\r\nMore about me : https://www.instagram.com/faizalaminhaderi/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dana Perjalanan Dinas Habis, Sedih atau Bahagia

28 Agustus 2012   10:15 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:13 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13461521771363070360

[caption id="attachment_195710" align="aligncenter" width="640" caption="Ilustrasi Sebelum Berangkat Perjalanan (dok.pribadi)"][/caption]

Adalah kewajiban seorang Aparatur Sipil mengikuti Pendidikan dan Pelatihan [diklat] dalam rangka meningkatkan kemampuan dan keahlian pegawainya. Dengan begitu organisasi akan mendapatkan SDM yang sudah «terdidik» sebelum «duduk» di sebuah jabatan. Nah … apabila kegiatan itu diadakan di luar kota atau luar negeri maka pembiayaannya masuk dalam Perjalanan Dinas. Komponen didalam SPPD itu adalah Transportasi Pulang Pergi (PP) dan Akomodasi selama mengikuti Diklat "dengan catatan tidak ditanggung panitia penyelengara".

Kegiatan Perjalanan Dinas sudah termasuk didalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), sederhananya, kegiatan dinas selama satu tahun kedepan sudah dianggarkan, tinggal pintar² Bendahara dan Pimpinan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam mengelolanya.

Masalahnya adalah anggaran Perjalanan Dinasnya sudah habis sebelum akhir tahun tiba, sehingga pegawai yang mendapatkan panggilan dinas tidak bisa berangkat ke tempat pelaksanaan. Karena biasanya panitia penyelenggara hanya menanggung akomodasi selama diklat, tidak termasuk tiket PP ke dan dari tempat diklat. Ada juga yang tidak ditanggung semua, termasuk Akomodasi.

Parahnya dalam sistem keuangan Pemerintah Pusat itu melalui mekanisme DIPA, yang disahkan oleh DPR di awal tahun sekitar bulan Januari didalam Anggaran pendapatan Belanja Negara (APBN), Nah otomatis turun sampai ke UPT didaerah sekitar bulan Februari/Maret tahun berikutnya. Kalau Bulan ini sudah habis maka hingga 6 bulan kedepan tidak ada Perjalanan Dinas. Woalah Bos Bos, Bagaimana ini?

Bulan depan ada 3 panggilan Diklat yang kemungkinan tidak bisa kami ikuti karena kehabisan dana transport yang biasanya menjadi tanggung jawab Unit Penyelenggara Teknis yang mengirimkan Pegawainya. Tetap berangkat pakai dana pribadi? Bukannya tidak mau, tapi tidak ada uang, lha wong SDM itu dididik buat kemajuan organisasi koq, Mosok iya harus pakai gaji sendiri, Tapi kan diklatnya bisa menunjang karier? Semua diklat juga penting, tapi yang lebih penting lagi adalah mencari solusi memberangkatkan pegawai untuk pendidikan, itu juga tanggung jawab Pimpinan organisasi.  Siapa yang mau dipersalahkan ?  Bendahara dan Pimpinan lah yang Seharusnya bertanggung jawab, Karena, mereka berdua yang ditugaskan mengelola keuangan kantor, kalau sampai habis sebelum waktunya ini patut diduga ada permainan, contoh Dinas 2 hari SPPDnya dibuat 4 hari, makanya sebelum habis tahun anggaran uangnya sudah habis. Kacau-Kacau

Solusi sesaat dalam permasalahan ini adalah (1) menawarkan kembali diklat itu kepada orang yang mau menggunkan dana pribadinya untuk biaya transport dan akomodasi selama mengikuti diklat. (2) Cobalah minta pertimbangan atasan, siapa tahu ada bantuan transport, kalau tidak ada juga, segera beritahu panitia kalau tidak bisa berangkat.

Sisi baiknya adalah dengan Habisnya dana SPPD maka ada alasan menolak panggilan diklat tersebut, alasannya tidak ada dana Transport, Keluarga senang bisa tetap kumpul, lha suaminya, bahagia atau sedih ?

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun