Mohon tunggu...
Faizal Amin Haderi
Faizal Amin Haderi Mohon Tunggu... Nahkoda - A learner Is Always Be Learner

Menurut saya menulis itu adalah bagian dari belajar karena untuk bisa menulis harus membaca, nah dengan membaca akan menambah pengetahuan kita dengan menulis semakin menajamkan pengetahuan tersebut. Mohon tanggapan dan koreksi nya. Bismillah.\r\n\r\nMore about me : https://www.instagram.com/faizalaminhaderi/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menikahlah dengan Teman Satu Kantor

15 Desember 2017   13:31 Diperbarui: 15 Desember 2017   13:35 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang MK (Sumber gambar. http://nasional.kompas.com)

Pertama saya mau mengucapkan selamat dulu kepada 8 pegawai yang bernama Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih yang telah mengajukan gugatan terhadap pasal 153 ayat 1 huruf f Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi. Adapun bunyi Pasal 1 adalah "Perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:" pada huruf F bunyinya "Pekerja/Buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya didalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama."

Dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi menyatakan, Pertalian darah adalah Takdir, hal yang tidak dapat dielakkan. Selain itu Pasal diatas bertentangan pula dengan Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28 Ayat (1), Pasal 28C Ayat (1), dan Pasal 28 D ayat (2) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam amar putusannya majelis Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Selain mengabulkan permohonan Mahkamah Konstitusi juga menyatakan Frasa Pasal 1 Huruf f bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Konsekwensinya Perusahaan tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja kalau terjadi pernikahan antar teman satu kantor.

Dampaknya terhadap putusan ini pihak pengusaha harus segera melakukan perubahan terhadap peraturan perusahaan, perjanjian kerja dan perjanjian kerja bersama yang sudah membuat larangan-larangan khususnya terhadap pernikahan pekerja/buruh satu kantor.   

Sekalipun perusahaan diperbolehkan membuat sendiri peraturan perusahaan sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi "perjanjian kerja berakhir apabila; adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat berakhirnya hubungan kerja".

Dalam melakukan pemutusan hubungan kerja perusahaan pun harus mengikuti tahapan tahapan sesuai dengan pasal 161 undang undang ketenagakerjaan.

Namun satu yang pasti bahwa dengan dikabulkannya gugatan pemohon oleh Mahkamah Konstitusi maka Perusahaan tidak boleh menjadikan pernikahan yang terjadi bagi pekerja/buruh yang bekerja dalam satu kantor sebagai dasar untuk memutus hubungan kerja salah satu pihak apakah suami atau istri. Selain itu perusahaan masih boleh membuat peraturan perushaan selama tidak bertentangan dengan Undang Undang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun