Tahun 1966
berdasarkan SK. Menhub No.M.14/3/14 Phb tanggal 20 Juni 1966 menjadi Biro Keselamatan Pelayaran (BKP) dengan tugas menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan SAR.
Berdasarkan SK. Menteri Maritim: No. Kab.4/3/14 tanggal 13 Desember 1966 BKP digabung kedalam Komando Satuan Operasi (KASOTOP) yang kemudian menjadi Direktorat Pelayaran dengan tetap menyelenggarakan tugas-tugas Kepolisian khusus di perairan / SAR.
Tahun 1968
Dengan bergantinya Departemen Maritim menjadi Departemen Perhubungan, berdasarkan SK. Menhub No. M.14/9/7 Phb tanggal 24 Agustus 1968, Tugas-tugas Khusus SAR dimasukkan ke dalam Direktorat Navigasi, dan oleh Menhub diubah kembali namanya menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai (DPLP) dengan tugas menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan Keamanan Khusus Pelabuhan.
Tahun 1970
Berdasarkan SK Dirjen Hubla No.Kab.4/3/4 tanggal 11 April 1970 DPLP menjadi KOPLP (Komando Operasi Penjaga Laut dan Pantai).
Tahun 1973
Berdasarkan SK Menhub No.KM.14/U/plib-73 tanggal 30 Januari 1973 KOPLP mejadi KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai) setingkat Direktorat (eselon II).
-----
Selamat Kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indoensia ke -7 Bapak Joko Widodo dan Bapak Jusuf Kalla, semoga lancar dalam menjalankan amanah yang sudah diberikan rakyat. Kami akan mendukung sebaik yang kami bisa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H