keadilan (Pasal 24 ayat 1). Mereka yang memegang kekuasaan kehakiman ini bebas dan terlepas dari pengaruh pemerintah maupun pengaruh luar yang dapat mempengaruhi hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Konstitusi negara, UUD 1945 telah menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum danHakim berperan bagai tangan tuhan untuk memutus suatu perkara. Putusan hakim bersifat mengikat, dan melalui putusan tersebut dapat memberikan bahkan menghilangkan hak seseorang.
Besarnya pengaruh ketok palu hakim, besar pula tantangan hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana mestinya. Intervensi, gangguan, ancaman, intimidasi, teror dan segala hal lain dapat datang kapan saja pada hakim untuk mempengaruhinya sebelum, saat, bahkan setelah proses peradilan. Gangguan tersebut terbuka lebar dari berbagai pihak, bahkan dari mereka yang punya wewenang sekalipun dapat melenggang datang untuk mengintervensi.
Ancaman terhadap Hakim
Bagaimana jika hakim terancam oleh hal-hal tersebut? Rusaklah suatu negara, hukum dan keadilan. Hakim telah sirna perannya sebagai penegak hukum dan keadilan. Oleh karenanya, seluruh pihak dan lapisan masyarakat harus paham bahwa seberpengaruh itulah hal-hal tersebut serta implikasinya bagi hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Hal-hal yang terurai di atas tersebut diidentifikasi sebagai tindakan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH). Setidaknya ada 3 (tiga) bentuk PMKH.
Pertama, mengganggu proses peradilan. Mengganggu proses persidangan seperti membuat kegaduhan di dalam ruang persidangan, mengganggu maupun menghalangi hakim dalam proses persidangan maupun pelaksanaan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, hingga demonstrasi secara berlebihan.
Kedua, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, termasuk kekerasan keluarga hakim. Mengancam keamanan hakim diluar persidangan ini beragam bentuk nya, seperti menyerang hakim secara fisik maupun tidak, berbuat teror ataupun ancaman, hingga melakukan intimidasi dan penyanderaan.
Ketiga, menghina hakim dan pengadilan. Unsur ini luas cakupannya namun masih banyak dijumpai perbuatannya di ruang-ruang persidangan, padahal pengadilan telah memajang larangan-larangan di dinding-dinding pengadilan. Hal-hal tersebut seperti berpakaian tidak sopan, berperilaku tidak pantas, membuat komentar berlebihan, pencemaran nama baik, hingga perusakan sarana maupun prasarana.
Upaya Menangkal
Pemerintah dan sistem negara perlu berperan dalam menjamin keamanan dan kemerdekaan hakim. Agar hakim dapat mempunyai kekebalan terhadap berbagai ancaman yang datang.