Mohon tunggu...
Faiz Ahmad Fawzy
Faiz Ahmad Fawzy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Jakarta

Saya adalah Mahasiswa UIN Jakarta Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi program studi Jurnalistik, minat saya adalah menjadi seorang jurnalis muda.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyimpangan Judi dan Miras dalam Perspektif Ajaran Islam: Mengapa Harus Dijauhi?

18 Juni 2024   21:40 Diperbarui: 18 Juni 2024   21:46 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kehidupan sehari-hari, mengabaikan fenomena sosial meminum minuman beralkohol dan berjudi bisa menjadi sebuah tantangan. Mengabaikan fenomena sosial meminum minuman beralkohol dan berjudi memang sulit. Keduanya memberikan sensasi sesaat yang menghibur dan menarik untuk sesaat, namun juga mempunyai sejumlah efek samping yang serius dan merugikan. Namun keduanya juga mempunyai sejumlah efek samping yang serius dan merugikan. Alkohol dan perjudian tidak hanya dilarang oleh keyakinan Islam, tetapi juga dipandang sebagai penyimpangan yang harus dihindari. Dilarang menurut keyakinan Islam, namun juga dipandang sebagai bentuk penyimpangan yang harus dihindari. Esai ini akan melihat lebih dekat mengapa pantang mengonsumsi alkohol dan perjudian sangat penting dalam Islam, serta bagaimana alkohol dan perjudian dapat merugikan manusia dan masyarakat. Hal ini sangat penting dalam Islam, begitu pula bagaimana kebiasaan buruk ini dapat merugikan manusia dan masyarakat.

Judi dalam Islam

Judi, atau yang dalam istilah Arab dikenal sebagai "maysir" atau "qimar," merujuk pada segala bentuk permainan yang melibatkan taruhan atau taruhan uang. Dalam Al-Qur'an, Allah dengan tegas melarang perjudian dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90:

" Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Ayat ini jelas menunjukkan bahwa judi adalah perbuatan yang diharamkan karena termasuk dalam kategori perbuatan keji yang berasal dari setan. Selain itu, Rasulullah SAW dalam berbagai hadis juga memperingatkan umatnya tentang bahaya perjudian. Salah satu hadis yang terkenal adalah:

"Barang siapa yang bermain dadu, maka seolah-olah dia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi." (HR. Muslim)

Dari ayat dan hadis tersebut, Islam memandang perjudian sebagai dosa berat yang banyak menimbulkan kerugian. Dari ayat dan hadis tersebut terlihat jelas bahwa Islam memandang perjudian sebagai dosa berat yang banyak menimbulkan kerugian. Argumen utama yang menentang perjudian adalah dapat menimbulkan sejumlah dampak negatif terhadap kehidupan sosial dan pribadi seseorang.

Miras dalam Islam

Minuman keras atau "khamr" dalam bahasa Arab juga merupakan salah satu larangan yang tegas dalam Islam. Larangan ini pertama kali dinyatakan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 219:

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'"

Lebih lanjut, dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90, Allah SWT kembali menegaskan larangan khamr dengan menyebutnya sebagai perbuatan keji yang berasal dari setan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun