Namun, program tersebut ternyata menarik perhatian masyarakat dan membuahkan reaksi-reaksi yang beragam. Salah satunya adalah pendapat bahwa dana BOS semestinya dipakai ketika ada keperluan mendadak sekolah, sehingga, saat harus membagi dengan gaji guru honorer, dana bantuan tersebut tidak akan maksimal pemanfaatannya (dikutip dari Sindonews). Kemudian, muncul juga program PPPK untuk membantu penggajian guru honorer. Tidak hanya itu, ternyata ada rencana pemerintah untuk menghapus tenaga honorer di bidang pendidikan, 2023 kelak.
Di balik semua polemik ini, salah satu penyebabnya adalah bagaimana negara mengelola dan memberikan anggaran bagi bidang pendidikan. Sepertinya, pihak pemerintah harus lebih dermawan pada aspek edukasi rakyatnya, mengingat kualitas sumber daya manusia Indonesia secara pendidikan masih sangat rendah. Dalam kasus ini, peningkatan kualitas tenaga pengajar yang diikuti dengan perkembangan fasilitas dan kurikulum yang tepat rasanya dapat membenahi lubang-lubang dalam pendidikan kita. Dengan catatan, pengelola anggaran juga harus bertanggung jawab dalam memegang kepercayaan masyarakat dan pihak-pihak akademisi yang termarjinalkan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H