Mohon tunggu...
Noor Faizah
Noor Faizah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Guru, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

8 Mei 2018   07:01 Diperbarui: 25 Juni 2018   14:35 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa" tidaklah menjadi hal yang asing di telinga kita. Mengingat bagaimana para guru berjuang membebaskan rakyat Indonesia dari kebodohan di tengah segala keterbatasan media, fasilitas, dan penjajahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pahlawan adalah: "Orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran". Secara sederhana, pahlawan tanpa tanda jasa adalah orang yang berani dan rela berkorban dalam membela kebenaran tanpa mengharapkan keuntungan pribadi.

Dari pernyataan diatas, Guru merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan. Guru telah mencurahkan tenaga dan pikirannya demi memajukan bangsa dengan cara mendidik para siswa-siswinya. Meskipun demikian masih banyak usaha guru yang tidak begitu dihargai oleh pemerintah. Misalnya, gaji yang mereka terima tidak sebanding dengan usaha yang telah dilakukan.

Sekarang ini gaji guru, terutama sekolah swasta bisa dikatakan masih dibawah upah minimum kabupaten (UMK), bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akan tetapi kondisi itu sangat kontras mengingat minimnya kesejahteraan Guru swasta di masa ini, padahal dalam pembelajaran tugas pokok dan fungsi seluruh status guru adalah sama. Guru PNS dan non PNS memiliki beban yang serupa persiapan pembelajaran, mengajar, dan mengevaluasi siswa-siswinya sebagai tugas pokok Guru puntak kuput dilaksanakan.


Jika mencermati pasal 15 ayat 3 UU No 4 th 2015 tentang Guru dan Dosen bahwa "Guru yang diangkat oleh sutau pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan bersama".

Di Kabupaten Kebumen, Guru honor atau sering disebut dengan Guru Tidak Tetap (GTT) memiliki honor cukup rendah, yaitu sekitar Rp. 100-150 ribu perbulan. Dan bila dibandingkan dengan tenaga honor kontrak daerah di beberapa Dinas Instansi akan tampak jelas ketidakadilan, yakni mereka rata-rata menerima Rp. 600 ribu/bulan. Ketimbangan gaji tersebut, benar-benar tidak adik mengingat kewajiban tugas mendidik adalah tugas mulia. Guru sebagai profesi yang terhormat di masyarakat, Guru memiliki peran yang sangat vital dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) suatu bangsa.

Dan persoalan ini akan terus mengemuka jika pemerintah tidak memikirkan nasib para GTT honor yang jauh dari rasa kemanusiaan menjadi kenyataan yang banyak terjadi diberbagai daerah. Para GTT hanya mengandalkan pendapatan dari Dana Bantuan Sekolah (BOS) yang diperuntukkan 20 % dari anggaran BOS dimasing-masing sekolah. 

Bila dilihat dari tugas dan tanggung jawab yang di emban GTT jauh lebih berat dari pada tenaga honorer yang ada dilingkungan pemerintah. GTT setiap hari harus berhadapan langsung dengan siswa-siswi yang memiliki karakter yang berbeda-beda dan berusaha mendidik mereka kearah yang lebih baik, tanpa mengenal lelah dan menahan segala emosional jika ada siswa yang bertindak kurang baik.

Gelar Pahlawan Tanpa Tanda Jasa ini mampu disandang oleh seorang guru yang memiliki nilai keikhlasan, kesabaran dan kepedulian. Jadi, tergantung masing-masing guru yang bersangkutan. Apabila seorang guru memiliki dedikasi yang tinggi terhadap dunia pendidikan Indonesia, serta tak kenal lelah dan sepenuh hati dalam membimbing siswa, dan memiliki cita-cita yang luhur dalam memajukan pendidikan Indonesia. 

Memang beliau "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa". Sebaliknya, jika seorang guru hanya mengajar asal-asalan dan hanya mementingkan dirinya sendiri tanpa memikirkan perkembangan siswa maka dampaknnya akan kembali pada siswa sehingga guru harus kembali belajar untuk menjadi guru yang ikhlas dalam mengajar.

Oleh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun