Mohon tunggu...
Faiza Cahya R
Faiza Cahya R Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - PKTJ TEGAL

Penyayang, tidak mudah menyerah, dan rela berkorban.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pencurian dengan Modus Bantuan Sosial, Sukses Menipu Para Lansia

13 November 2022   00:05 Diperbarui: 13 November 2022   00:07 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pencurian adalah pengambilan barang orang lain secara tidak sah karena tanpa seizin yang memiliki barang tersebut, kejadian ini kebanyakan biasa terjadi karena kondisi ekonomi maupun memang sudah handal dalam melakukan kegiatan tersebut. Pencurian adalah salah satu tindakan yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat, banyak di negeri ini kasus pencurian. Tidak hanya antar manusia saja, aksi ini bisa dilakukan dalam lingkup kecil maupun besar. Contohnya penggelapan, penipuan maupun korupsi. Salah satu contoh pencurian disertai dengan penipuan sebagai berikut.

Kasus pencurian ini berhasil menipu para lanjut usia, kejadian ini  terjadi di Ngawi, Jawa Timur. Kasus ini cukup menjadi perbincangan warga sekitar di karenakan ada beberapa lanjut usia yang menjadi korban atas penipuan dan pencurian pelaku. Kejadian ini terjadi saat pelaku mendatangi satu satu rumah dengan alasan kesasar serta mengamati sekitaran rumah dan barang barang berharga, pelaku menjalankan aksi ini tanpa rekan atau hanya seorang diri saja. Setelah selesai mengamati rumah para lansia, pelaku kembali lagi keesokan harinya dengan persiapan yang sudah di persiapkan sebelumnya. Dengan modal berpakaian rapi dan meminta foto kartu tanda penduduk selayaknya petugas bantuan sosial pada umunya.  Selanjutnya, target diminta mengambil sesuatu yang di sebut persyaratan mengambil bantuan sosial sehingga perhatiannya sudah teralih dan disitulah waktu pelaku untuk memulai aksinya. Saat para lanjut usia tidak ada di tempat pelaku langsung mengambil barang berharga mereka tanpa ragu dan langsung pergi, saat para lansia kembali ke tempat sebelumnya mereka baru menyadari bahwa ada beberapa barangnya yang hilang. Ada dua korban yang telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib sehingga Polisi Restor daerah Ngawi langsung memprosesnya.

Kejadian ini sudah pasti sangat bertentangan dengan nilai moral pancasila, kecilnya kesadaran dan paham nilai moral pancasila masyarakat mengakibatkan banyak terjadinya aksi aksi kejahatan, salah satunya adalah aksi pencurian dan penipuan. Kejadian ini tentu sangat bertentangan dengan semua butir pancasila di Indonesia khususnya sila ke 2 yang berbunyi Kemanusiaan yang adil dan beradab, karena aksi ini sangat merugikan masyarakat dan mengambil hak hak manusia lain. Selain sila ke 2 aksi ini juga bertentangan dengan sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa karena aksi ini sungguh sangat jelas melanggar norma agama yang ada di Indonesia karena kurangnya iman dan takwa sehingga manusia ini mau dan memiliki niat melakukan aksi ini tanpa berfikir akan dosa yang akan dia dapat. Selanjutnya aksi ini juga bertentangan dengan sila ke 5, yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi seluruh rakyat Indonesia, aksi ini termasuk bertentangan dengan sila ke 5 karena dengan adanya aksi ini merebut dan mengambil hak orang lain tanpa izin.

Selain bertentangan pedoman bangsa Indonesia, aksi ini juga tentu melanggar beberapa pasal pasal Undang Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum bangsa Indonesia. Selain melanggar Undang Undang Dasar 1945, aksi ini juga bertentangan dengan KUHP (Kitab Undang -- Undang Hukum Pidana) yaitu Pasal 361, Pasal 362, Pasal 363, Pasal 364, dan Pasal 365.

Pasal 361 berbunyi jika kejahatan yang telah diterangkan di bab ini dilaksanakan dalam menjalankan akan jabatan dan pekerjaan, maka pidana di tambah lagi sepertiga dan dapat di cabut hak yang terdakwa untuk menjalankan pekerjaan dalam mana yang dilakukan kejahatan itu dan hakim bisa memerintahkan agar putusannya diumumkan. (KUHP 10, 35, 43, 92.) tidak ada hanya pasal 361 masih ada banyak lagi pasal mengenai pencurian.

Penegakan nilai moral ini seharusnya lebih di terapkan kepada masyarakat untuk pencegahan tindak kejahatan di lingkungan masyarakat, kurangnya pemahaman akan nilai pancasila menyebabkan rakyat Indonesia melakukan sesuatu tanpa berfikir panjang. Jadi tindak pencurian dan penipuan ini bisa di cegah dan di minimalisir dengan memperkuat pemahan butir butir pancasila serta menerapkan aturan aturan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga Kitab Undang -- Undang Hukum Pidana yang berada di Indonesia.

Sumber gambar: http://3.bp.blogspot.com/_xxNA4I1WFdE/TTjyNtgaaqI/AAAAAAAABWk/yD9rWkT4jr0/s1600/pencuri_bintang_tertangkap_3.jpg

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun