Proyek ini dilaksanakan oleh PT Tidar Sejahtera (TS). Pada 2018 bulan Juni silam, Direktur PT Tidar Sejahtera Takwin Ali Muchtar dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan shelter tsunami ini. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis 1,3 tahun penjara dan denda Rp50 juta rupiah kepada Takwin. Selain Takwin, hakim juga menghukum dua terdakwa lainnya yakni Manajer PT TS Wiyarso Joko Pranolo dan PPK Kementerian Pekerjaan Umum Ahmad Gunawan dengan vonis yang sama.
Jika dikomparasikan vonis dan denda Takwi Ali Muchtar dkk dengan pemekrisaan ahli yang menyatakan bahwa gedung evakuasi tsunami yang tidak sesuai dengan spesifikasi alias gagal total sangatlah tidak proporsional, mengingat bangunan ini adalah salah satu proyek sebagai upaya fungsi mitigasi tapi justru jadi lahan korupsi.
Tata kelola masa kontruksi dan paska kontruksi bangunan evakuasi tsunami yang sampai sekarang masih abstrak kejelasannya perlu segera untuk di maksimalisasi dan optimalisasi. Sebab bagaimanapun warga disekitaran gedung tersebut mempertanyakan utilitas daripada fungsi mitigasi struktural yang dicanangkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H