Mohon tunggu...
Faiz Martha Hendriani
Faiz Martha Hendriani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa Universitas Airlangga, Fakultas Vokasi, Prodi D4 Teknologi Radiologi Pencitraan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) di Pelayanan Kesehatan

9 Juni 2024   10:15 Diperbarui: 9 Juni 2024   18:11 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumen Pribadi

Penulis : Fa'iz Martha Hendriani

Dosen    : Amilia Kartika Sari,S.Tr.Kes,M.T

D IV Teknologi Radiologi Pencitraan - Fakultas Vokasi, Universitas Airlangga

Radiasi pengion, yang terdiri dari gelombang elektromagnetik dan/atau partikel bermuatan, memiliki kemampuan untuk mengionisasi media yang dilewatinya. Penggunaan radiasi pengion memiliki banyak keuntungan, terutama dalam mencegah, menentukan, dan mengobati berbagai jenis penyakit.

Petugas Proteksi Radiasi (PPR) adalah salah satu penyelenggara keselamatan radiasi fasilitas yang paling penting. PPR ditunjuk oleh pemegang izin dan diberi izin oleh BAPETEN untuk mengawasi dan melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan proteksi dan keselamatan radiasi. PPR bertanggung jawab untuk memastikan bahwa persyaratan keselamatan radiasi dipenuhi di fasilitas atau instalasi.

Memastikan bahwa peralatan radiologi sesuai dengan standar keamanan radiasi yang ditetapkan adalah salah satu tugas utama PPR. Mereka harus memastikan bahwa peralatan telah dikalibrasi dengan benar, yaitu dengan mengecek nya secara rutin kemudian mengganti nya selama setahun sekali apabila ada kerusakan pada alat dan dosis radiasi. Selain itu, PPR juga bertanggung jawab untuk memberi tahu tenaga medis dan pasien tentang risiko radiasi dan cara melindungi diri selama prosedur radiologi.

PPR juga mengawasi lingkungan kerja dan mengukur dosis radiasi untuk memastikan bahwa baik tenaga medis maupun pasien tidak terkena paparan radiasi yang berlebihan. Mereka juga terlibat dalam perencanaan dan pengawasan prosedur radioterapi untuk memastikan bahwa pasien menerima dosis radiasi yang tepat sesuai dengan rencana pengobatan tim medis.

Petugas Proteksi Radiasi harus kompeten dan terlatih agar dapat memantau dan mengelola dosis radiasi yang diterima oleh pasien dengan baik yang dapat menurunkan resiko efek samping radiasi. Efek samping radiasi dapat merusak jaringan dan sel tubuh manusia.

Referensi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun