Mohon tunggu...
Faisyal Ramadhani Murdeny
Faisyal Ramadhani Murdeny Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Strata 1 Program Studi Hukum Tata Negara UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dan Aktivis kampus maupun masyarakat

Tertarik dengan isu Hukum, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas dalam Kepegawaian

16 Juni 2023   19:13 Diperbarui: 16 Juni 2023   19:23 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perekrutan Aparatur Sipil Negara di Indonesia dilakukan melalui seleksi yang ketat dan terstruktur. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara yang diterima adalah individu yang berkualitas, memiliki kompetensi yang sesuai, serta memiliki integritas yang tinggi. Proses seleksi melibatkan tes tertulis, uji kompetensi, wawancara, dan penilaian lainnya. 

Selain itu, persyaratan administratif seperti kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, dan sertifikasi juga dijadikan acuan dalam seleksi Aparatur Sipil Negara. istem rekrutmen Aparatur Sipil Negara di Indonesia harus didasarkan pada prinsip transparansi, meritokrasi, dan non- diskriminasi. 

Setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi dan memperebutkan posisi Aparatur Sipil Negara. Upaya harus dilakukan untuk memastikan bahwa proses rekrutmen tidak dipengaruhi oleh nepotisme, korupsi, atau praktik yang merugikan integritas dan profesionalisme. 

Prinsip- prinsip ini penting untuk menjaga kualitas dan kredibilitas Aparatur Sipil Negara dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang efektif. Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil bahwa Instansi Pemerintah wajib mengalokasikan paling sedikit 2% (dua persen) untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri. Artinya negara mengharuskan kepada setiap instansi untuk membuka lowongan kepegawaian kepada penyandang disabilitas. Masih dalam peraturan Menteri yang sama, tahapan rekrutmen pun diproporsionalkan dengan rektrutmen pada umumnya.

Meskipun jaminan tersebut sudah terdapat dalam konstitusi, masih saja selalu sulit bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti peluang di dunia kerja, karena penyandang disabilitas dipandang tidak produktif secara fisik atau memberatkan bahkan tidak mampu bekerja. Namun mereka juga memiliki semangat dan hak untuk berkembang menjadi orang yang lebih baik dengan pekerjaan yang tidak berbeda dengan orang biasa lainnya. 

Dalam hal kepegawaian, tak jarang penyanadang disabilitas mempunyai keterbatasan untuk mengakses sarana yang digunakan untuk aparatur sipil negara Selain itu, perlunya adanya aksesibilitas yang memadai juga merupakan hal yang harus diperhatikan dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara. Infrastruktur dan aksesibilitas fisik yang tidak memadai dapat menjadi hambatan bagi mereka dengan disabilitas untuk mengikuti seleksi dan proses rekrutmen. 

Pemerintah perlu memastikan bahwa semua fasilitas dan lingkungan kerja memenuhi standar aksesibilitas yang memadai, seperti ramah disabilitas, fasilitas transportasi yang mudah diakses, dan akses informasi yang inklusif. Dengan cara ini, individu dengan disabilitas dapat berpartisipasi secara penuh dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara tanpa adanya hambatan yang tidak perlu.

Menurut Badan Pusat Statistika pada tahun 2020, jumlah penyandang disabilitas menyentuh angka 22,5 juta jiwa. Angka tersebut menunjukan bahwa penyandang disabilitas cukup banyak yang seharusnya negara menambah persentase alokasi rekrutmen aparatur sipil negara. Masalah diskriminasi terhadap penyandang disabilitas yang distigma negatif karena keterbatasan yang dimiliki. Hal tersebut menurunkan semangat atau motivasi penyandang disabilitas untuk mengikuti rekrutmen Aparatur Sipil Negara. 

Masalah lainnya yaitu pemerintahan pada sektor tertentu memfungsikan alat yang hanya digunakan pegawai non-disabilitas. Ini menjadi tantangan bagi penyandang disabilitas ketika sudah berstatus aparatur sipil negara. 

Pada dewasa ini peran negara dalam mendayagunakan penyandang disabilitas sebagai aparatur sipil negara yang dinili cukup baik, namun ada baiknya negara mengambil langkah preventif untuk mengakomodir peningkatan penyandang disabilitas dengan faktor -- faktor lain yang akan datang. Langkah preventif tersebut merupakan pemenuhan daripada muatan konstitusi yang berisi hak asasi manusia atau hak konstitusional terutama pada hak penyandang disabilitas. Bisa saja negara melalui peraturan perundang -- undangan maupun tindakan konkret. 

Negara harus komitmen menciptakan tata ruang aparatur sipil negara beserta instansinya yang inklusi dan ramah terhadap penyandang disabilitas. Selain daripada itu, negara harus memberikan jaminan bebas diskriminasi terutama dalam wilayah kerja penyelenggara negara. Perihal aparatur sipil negara, penyandang disabilitas yang sudah menjadi aparatur sipil negara seharusnya mendapatkan intensif dan apresiasi dari negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun