Mohon tunggu...
Faisyal Ramadhani Murdeny
Faisyal Ramadhani Murdeny Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Strata 1 Program Studi Hukum Tata Negara UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dan Aktivis kampus maupun masyarakat

Tertarik dengan isu Hukum, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas dalam Kepegawaian

16 Juni 2023   19:13 Diperbarui: 16 Juni 2023   19:23 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki sejak lahir secara kodrati. Namun hak ini dipositifikasikan oleh Konstitusi sebagai jaminan oleh negara kepada warga negara. 

Hak asasi manusia meliputi hak-hak dasar seperti hak atas kehidupan, kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara tidak manusiawi. Pada dasarnya hak asasi manusia di dapat dari Tuhan dan dimiliki secara pribadi oleh manusia bukan diberikan oleh negara. 

Hanya saja negara menjamin eksistensi daripada hak asasi manusia. Menurut Austin Ranney, Hak asasi manusia adalah sebuah hak yang dimiliki oleh individu manusia yang diatur jaminannya oleh negara dalam konstitusi. Negara Indonesia melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memuat materi yang berkenaan dengan hak asasi manusia sehingga warga negara dapat dilindungi haknya.

Warga negara dipandang dijamin oleh negara untuk mendapatkan persamaan di depan hukum dan pemerintahan yang mana negara tidak mendiskriminasikan warga negara berdasarkan dikotomi tertentu. Disabilitas termasuk dalam penjaminan hak asasi manusia oleh negara. 

Mereka memiliki ruang khusus dan kesempatan yang berbeda untuk mendapatkan akses dasar dan akses lain. Jika mengacu pada Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Pembagian penyandang disabilitas meliputi disabilitas fisik, disabilitas sensorik, disabilitas intelektual, dan disabilitas mental.

Penyandang disabilitas adalah bagian penting dari masyarakat yang memiliki hak yang sama untuk hidup dengan martabat dan kebebasan seperti individu lainnya. Mereka memiliki hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi, dan dipromosikan secara adil dan setara. 

Dalam konteks hak asasi manusia, penting untuk mengakui bahwa setiap orang memiliki potensi dan kontribusi yang berharga, tanpa memandang kemampuan fisik atau mental mereka. 

Mereka tidak boleh diperlakukan secara berbeda atau dikucilkan hanya karena mereka memiliki disabilitas. Hak-hak seperti hak atas kehidupan, kebebasan dari penyiksaan, perlakuan yang tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, harus diterapkan dengan tanpa kecuali terhadap penyandang disabilitas. 

Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. Penyandang disabilitas bebas dari perlakuan diskriminatif yang dijamin oleh konstitusi Pada Pasal 28G Ayat (1) Undang -- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu.

Penyandang disabilitas diberikan kesempatan sebagaimana umumnya berkaitan dengan kepegawaian atau aparatur sipil negara. Pada Pasal 53 Ayat (1) Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. 

Hal ini memberikan ruang bagi disabilitas untuk berkarir di pemerintahan menjadi Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kementrian Pendayagunaan Aparatur sipil negara dan Reformasi Birokrasi yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan manajemen dan rekrutmen kepegawaian membuka bagi siapa saja tanpa diskriminasi untuk berkarir di pemerintahan. Tanggung jawab ini dibuktikan dengan setiap tahun dalam pengadaan CPNS atau PPPK dipastikan membuka rekrutmen untuk penyandang disabilitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun