Sejak bulan April 2020, pemerintah daerah di berbagai wilayah di Indonesia mulai menerapkan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut merupakan respon pemerintah untuk menanggulangi penyebaran COVID 19 atau Corona di Indonesia setelah pada tanggal 11 Maret 2020, WHO mengumumkan Corona sebagai pandemi global.Â
Dengan diterapkannya peraturan tersebut mulai lah berbagai penyesuaian-penyesuain kegiatan masyarakat seperti ditutupnya perkantoran diganti dengan bekerja dari rumah (Work From Home), dihentikannya kegiatan belajar mengajar di sekolah diganti dengan pembelajaran online dari rumah, himbauan pelaksanaan kegiatan-kegiatan keagamaan untuk dilakukan di rumah masing-masing, ditutupnya pusat perbelanjaan seperti pasar dan mall, sampai dengan pemberlakuan lockdown di berbagai daerah.Â
Semua upaya tersebut dilakukan tidak lain bertujuan untuk menekan persebaran Corona di Indonesia.
Dampak pemberlakuan PSBB yang bertujuan untuk menekan persebaran Corona tersebut, mau tidak mau membuat masyarakat harus terbatas dalam hal mobilitas. Pergerakan masyarakat semakin minimal serta dituntut untuk berada di rumah dalam waktu yang cukup lama.Â
Masyarakat harus mampu beradaptasi dengan kebiasaan baru berupa aktivitas-aktivitas yang harus dilakukan di rumah. Sejak pemberlakuan PSBB tersebut rumah adalah kantor bagi para pekerja dan gedung sekolah bagi pelajar.
Setelah sebulan lebih pemberlakuan PSBB tersebut, pada bulan Juni 2020 pemerintah mulai melonggarkan pemberlakuan PSBB dengan dimulainya era New Normal atau Kenormalan Baru.Â
Kenormalan baru merupakan langkah percepatan penanganan COVID 19 dalam bidang kesehatan, sosial dan ekonomi. Tetapi dengan himbauan bahwa kenormalan baru tersebut harus mempertimbangkan kesiapan daerah dan hasil riset Epidemiologis di wilayah terkait.Â
Dengan dimulainya kenormalan baru tersebut, berarti masyarakat memasuki pola hidup baru atau "berdamai" dengan Corona dengan diperbolehkannya melakukan aktivitas-aktivitas di luar rumah lagi tetapi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada.Â
Pemerintah pusat melalui kementrian kesehatan juga terus melakukan sosialisasi secara masif mengenai protokol beradaptasi dengan tatanan kenormalan baru. Tak hanya sampai disitu, penerapan pola kenormalan baru tersebut juga disertai dengan pendisiplinan protokol kesehatan yang dikawal oleh jajaran Polri dan TNI.Â
Semua itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Corona di era kenormalan baru. Dengan dimulainya era kenormalan baru tersebut, masyarakat bisa melakukan aktivitas-aktivitas yang tidak bisa dilakukan sebelumnya di masa PSBB, seperti para pegawai yang sudah bisa memulai bekerja di kantor kembali serta sudah mulai beroprasi kembalinya pusat-pusat perbelanjaan seperti pasar dan mall.
 Geliat WisatawanÂ